By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Polisi di Sidoarjo Gerayangi Tubuh Adik Pacar saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Menurunkan Celana Dalamnya
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Hukum > Polisi di Sidoarjo Gerayangi Tubuh Adik Pacar saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Menurunkan Celana Dalamnya
HukumNasional

Polisi di Sidoarjo Gerayangi Tubuh Adik Pacar saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Menurunkan Celana Dalamnya

Netizen
Last updated: April 26, 2025 9:56 am
Netizen
Share
6 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menyidangkan kasus oknum anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo, FHLS atas dugaan cabul adik pacar, Rabu 23 April 2025.

FHLS melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap wanita inisial ISA, warga Desa Sumberkolak, Kabupaten Situbondo. ISA merupakan adik kandung dari NPA. Parahnya, kekerasan seksual itu dilakukan FHLS setelah pulang dari tempat hiburan malam bersama rekan sesama anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo.
Kali ini, JPU Raden Ayu Rita Nurcahya menghadirkan saksi tambahan. Sidang yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digelar secara tertutup.
Jaksa Rita usai sidang dikonfirmasi Memorandum masih akan sidang lainnya. “Sebentar ya, masih ada sidang lagi,” singkat Jaksa Rita menuju ruang sidang Garuda1 itu.
Seperti dalam dakwaan Jaksa Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih, bahwa  anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo, FHLS ini didakwa melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.
Jaksa menyebutkan, pada Oktober 2020, korban inisial ISA bertemu kali pertama dengan terdakwa FHLS pada saat berkunjung ke rumah ISA, di Desa Sumberkolak, Situbondo. Kedatangan FHLS ke rumah ISA untuk menemui kakak dari ISA, yaitu saudari NPA.
Seiring waktu, pada Rabu, 17 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu terdakwa FHLS selesai bermain sepak bola di Lapangan Jenggolo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Usai main bola, terdakwa FHLS menuju ke tempat kos NPA di Jalan Siwalankerto.
Sesampainya di kos tersebut sekitar pukul 19.00 WIB, awal mulanya saksi NPA mengajak keluar untuk nongkrong dan jalan-jalan, namun karena kaki terdakwa FHLS mengalami cedera usai bermain sepakbola, maka terdakwa FHLS dengan NPA memutuskan untuk di kamar kos saja, yang mana di dalam kamar kos tersebut sudah ada saksi ISA (adik kandung dari NPA).
Sekitar pukul 20.30 WIB, ISA keluar kos dan mengatakan akan menjemput temannya di Bandara Juanda. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, ISA kembali ke kosnya.
Pada pukul 22.30 WIB, terdakwa FHLS mendapat chat WhatsApp (WA) dari RP untuk diajak ke Camden (tempat hiburan malam). Sekitar pukul 00.45 WIB, terdakwa FHLS berangkat dari kos NPA ke Camden dengan menggunakan kendaraan roda 2 milik terdakwa FHLS. Saat akan pamit untuk ke Camden, oleh NPA diminta oleh terdakwa FHLS untuk kembali ke kos setelah terdakwa FHLS keluar.
Sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa FHLS sampai di Camden di Kertajaya bersama dengan 3 orang teman dari terdakwa FHLS, antara lain RP, RZ (rekan satu angkatan anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo), dan orang lain yang lupa namanya, merupakan teman dari RZ.
Pada Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa FHLS pulang dari Camden, lalu mencari soto di daerah Kertajaya dan makan bersama 3 temannya yang 2 di antaranya anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo.
Sekitar pukul 04.00 WIB selesai makan, terdakwa FHLS kembali ke kos dari NPA. Sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa FHLS sampai di Kos NPA di Jalan Siwalankerto, dan langsung menuju ke kamar NPA yang bertempat di lantai 2.
Sesampainya di depan kamar kos NPA, FHLS mengambil kunci kartu akses yang berada di luar kamar tepatnya di dalam rak sepatu, selanjutnya terdakwa FHLS membuka pintu kos dan masuk ke dalam kamar kos NPA.
Saat terdakwa FHLS masuk ke kamar NPA, di dalam ada korban yang juga adik kandung NPA, yaitu inisial ISA. ISA waktu itu sedang tidur dengan posisi NPA terlentang, tangan kiri ada guling, posisi kaki NPA menumpang di atas kaki ISA, dan di sebelah kanan ada ISA dengan posisi tidur memeluk kakaknya menghadap ke kiri.
Selanjutnya ISA merasakan celana dalamnya ada yang menurunkan dengan menggunakan tangan sampai dengan posisi setengah pantat. Namun ISA berpikir hanya bermimpi. Kemudian ISA menaikan celana dalamnya dan ISA kembali tertidur.
Beberapa menit kemudian, celana dalam ISA kembali ditarik/diturunkan ke arah bawah sampai pada bagian paha, dan ada yang meraba belahan pantatnya sehingga seketika itu ISA terbangun dan melihat sosok seorang laki-laki yang tengkurap (bersembunyi) di bawah samping tempat tidur ISA. Kemudian ISA bangun tidur dan melihat sosok laki laki tersebut adalah terdakwa FHLS yang merupakan pacar (teman dekat) kakaknya, NPA.
Sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa FHLS meninggalkan kos tersebut. Setelah keluar dari lingkungan kos, dan masih di daerah Siwalankerto, terdakwa FHLS mencoba menghubungi NPA melalui WhatsApp dan telepon untuk menjelaskan apa yang terjadi. Namun NPA tidak dapat dihubungi.
Karena tidak ada jawaban dari NPA, maka terdakwa FHLS kembali menuju flat Polresta Sidoarjo. Sesampainya di flat Polresta Sidoarjo, terdakwa FHLS menunggu kabar dari NPA. FHLS terus berupaya untuk menghubungi NPA, namun sekitar pukul 17.00, nomor terdakwa FHLS sudah diblokir.
Dengan kejadian tersebut, ISA melaporkan ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil Pemeriksaan psikologi forensik atas nama ISA, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik dan atau secara fisik nomor: Psi/84IV/Krs.3/2024/Rumkit. Akibat dari perbuatan terdakwa FHLS, ISA mengalami trauma.
Dari keterangan ISA, dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan satu kali di dalam kos yang ditempati bersama kakaknya saat keduanya tidur.
Perbuatan FHLS melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
TAGGED:PencabulanPolisiSidoarjo
SOURCES:disway.id

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Bareskrim Tolak Laporan Peradi Bersatu ke Roy Suryo-Tifauzia Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi!
Next Article Geger, Hercules Ultimatum Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Jangan Pernah Ganggu GRIB Jaya!
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Susno Duadji Sebut Ijazah Jokowi Belum Terbukti Asli, Polri Tak Berwenang Menyatakannya Sah
Politik
Oktober 6, 2025
Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai BH dan CD di Mabes Polri, Roy Suryo: Itu Ajakan Pornoaksi
Politik
Oktober 6, 2025
Viral! Mobil Sri Sultan HB X Disalip Rombongan Tot Tot Wuk Wuk saat Antre di Lampu Merah
Nasional
Oktober 12, 2025
Absen di HUT ke-80 TNI, Jokowi Takut Bertemu Fachrul Razi dan Gatot Nurmantyo
Politik
Oktober 7, 2025
Dina Oktaviani Karyawan Alfamart Dibunuh Atasannya Heryanto, Pelaku Setubuhi Korban
Nasional
Oktober 10, 2025
Bjorka Klaim Belum Ditangkap Polisi, Kini Bocorkan 341 Ribu Data Personel Polri
Nasional
Oktober 7, 2025
Tanda Tanya SBY Tidak Menyalami Kapolri di Perayaan HUT TNI
Politik
Oktober 7, 2025
Misteri Bola Api di Langit Cirebon: BRIN Sebut Meteor, Polisi Bilang Lahan Tebu Kebakar; Mana yang Betul?
Nasional
Oktober 9, 2025
Beredar Link Video 1 Menit Hilda Pricillya VS Pratu Risal Junior Suaminya di Hotel
Nasional
Oktober 9, 2025
Viral Debt Collector Tantang Polwan saat Tarik Mobil di Tangerang, Endingnya Ditangkap
Nasional
Oktober 6, 2025
Suami Hilda Pricillya Siapa? Istri Diduga Terlibat dalam Video Viral 8 Menit Bersama Pratu Risal
Nasional
Oktober 6, 2025
Kasus Langka, RSUD Arifin Achmad Sukses Operasi Pembuatan Liang Vagina pada Wanita 21 Tahun
Kesehatan Nasional
Oktober 10, 2025
Korupsi Jokowi (OCCRP) Harus Dituntaskan KPK
Politik
Oktober 6, 2025
Temuan Janggal Roy Suryo & Dokter Tifa di Makam Keluarga Jokowi, Sosok Ibu & Bapak Dicurigai
Politik
Oktober 9, 2025
Siapa Diana Murni Payapo? Pendukung Jokowi Ajak Demo Pakai BH dan Celana Dalam
Nasional Politik
Oktober 11, 2025
Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh ke China Jadi Bom Waktu, Purbaya Ogah Bayarkan Pakai Duit APBN
Bisnis Nasional
Oktober 11, 2025
Mbah Tarman yang Nikahi Wanita Muda dengan Cek Rp3 M, Ternyata Eks Napi Kasus Penipuan Rp20 Triliun
Nasional
Oktober 12, 2025
Heboh Video Ari Lasso Bentak Pacarnya, Disebut Red Flag oleh Netizen, Kini Gercep Minta Maaf
Seleb
Oktober 9, 2025
Penampilan Gibran Boleh Mirip Bung Hatta, tapi Mustahil Isi Kepala
Politik
Oktober 8, 2025
Scoopy Terseret Pajero Sejauh 5 Km di Tangerang, Sopir Santai ‘Nyebat’ saat Dikepung Warga
Nasional
Oktober 8, 2025
Napoleon Bonaparte: Di Polri Itu ‘Tuhannya’ Ada Dua, Allah dan Kapolri
Nasional Politik
Oktober 10, 2025
Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi di Riau Peras Pengusaha Sawit dengan Modus VCS: Raup Rp1,6 Miliar
Nasional
Oktober 12, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?