By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Ditawari Rp 20 Miliar, Ketua PN Jaksel Minta Rp 60 Miliar
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Hukum > Ditawari Rp 20 Miliar, Ketua PN Jaksel Minta Rp 60 Miliar
Hukum

Ditawari Rp 20 Miliar, Ketua PN Jaksel Minta Rp 60 Miliar

Netizen
Last updated: April 14, 2025 9:27 am
Netizen
Share
4 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penerimaan suap kasus onslag perkara minyak sawit. Diawali dari uang Rp 60 miliar yang diserahkan pengacara Aryanto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta mendapat bagian terbesar hampir Rp 40 miliar. Sisanya dibagi tiga majelis hakim dan panitera.

Dirdik Jampidum Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa berdasarkan pemeriksaan tujuh saksi diketahui fakta bermula adanya kesepakatan antara tersangka Aryanto selaku pengacara tersangka korporasi Minyak goreng dengan tersangka Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.
“Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh tersangka WG kepada tersangka MAN agar perkara tersebut diputus onslag,” ujarnya.
Lalu, tersangka M. Arif Nuryanta menyetujui permintaan untuk diputus Onslag, namun meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut di kali tiga, sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar. “Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar dan menyetujui permintaan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka Aryanto menyerahkan uang Rp 60 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada tersangka Wahyu Gunawan dan lantas uang tersebut diserahkan kepada tersangka M. Arif Nuryanta. Dari kesepakatan tersebut, “Tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN,” paparnya.
M. Arif Nuryanta lantas memberikan uang dalam dua tahap kepada tiga hakim majelis. Yakni, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. “Total ketiga hakim mendapat uang Rp 22 miliar,” ujarnya.
Paska pemberian uang tersebut, ketiga hakim memutuskan membebaskan terdakwa tiga korporasi dengan onslag dalam perkara ekspor minyak sawit. “Pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag,” terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga majelis hakim yang memutus bebas dengan onslag perkara minyak sawit sebagai tersangka. Ketiganya mendapatkan diduga mendapat sejumlah uang bernilai miliaran dalam dua tahap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta.
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Djuyamto sebagai hakim PN Jaksel, Agam Syarif Baharuddin menjabat hakim PN Jakpus, dan Ali Muhtarom sebagai hakim adhoc.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidum Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa dari pemeriksaan terhadap para saksi diketahui bahwa setelah terbit penetapan sidang, tersangka Arif Nuryanta memanggil Djuyamto selaku Ketua Majelis dan Agam Syarif Baharuddin selaku hakim Anggota. Arif lantas memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp 4.5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.
“Kemudian uang Rp 4.5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi tiga kepada ASB, AL, dan DJU. Kemudian pada sekira bulan September atau Oktober 2024, Tersangka MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp 18 miliar DJU,” terangnya.
Kemudian Djuyamto membagi tiga uang tersebut di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan porsi pembagian yaitu, Untuk Agam Syarif Baharuddin menerima uang dolar yang setera dengan Rp 4.5 miliar, Djuyamto menerima uang dolar setara dengan Rp 6 miliar dan dari uang bagian Djuyamto tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp 300 juta, dan Ali Muhtarom menerima uang berupa dolar Amerika yang setara dengan Rp 5 miliar. “Sehingga, total seluruhnya yang diterima tiga hakim Rp 22 miliar,” ujarnya.
TAGGED:HakimKejagungKorupsi
SOURCES:jawapos.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Menteri-Menteri Sowan ke Solo Sebut Jokowi ‘Bos Saya’, Apa Prabowo Nggak Marah Dilepehin?
Next Article Mantan Artis Drama Kolosal Ditangkap! Shopping Pakai Uang Palsu di Mall Kemang, Rp223,5 Juta Disita
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Mengenal Zohran Mamdani, Muslim Pertama yang Berpotensi Jadi Wali Kota New York
Internasional Politik
Juni 27, 2025
Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK
Hukum Politik
Juni 29, 2025
Trump Pertimbangkan Investasi Rp486 Triliun untuk Bantu Iran Kembangkan Program Nuklir
Internasional
Juni 30, 2025
Pengamat Yakin Eks Menag Yaqut Terlibat di Kasus Korupsi Kuota Haji, Minta KPK Cepat Periksa
Hukum Politik
Juni 26, 2025
Feri Amsari: Kalau Benar Akun Fufufafa Milik Gibran, Selesai Dia!
Politik
Juli 1, 2025
Didepak dari Miss Indonesia Gegara Kibarkan Bendera Israel, Merince Kogoya Salahkan Warganet Pro Palestina
Nasional Seleb
Juli 1, 2025
Viral Karyawan PT IWIP Tikam 2 Bos China Gegara Di-SP3, Pegawai Lain Syok!
Nasional
Juni 27, 2025
Kasus Judol, Eks Pegawai Kominfo Terima Uang Tutup Mulut Rp 15 Miliar, Berangkatkan 47 Orang Umroh
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Minta Maaf karena Palak Pemotor Wanita Rp 100.000, Aiptu Rudi: Untuk Beli Minum
Nasional
Juni 28, 2025
Netanyahu Terpukul, 7 Tentara Israel Dibunuh oleh Seorang Pejuang Hamas, Ini Kronologinya
Internasional
Juni 26, 2025
Bahlil Sebut Negara-Negara yang Hutannya Dibabat dan Diambil Tambangnya Kini Mereka Maju, Heran Ada yang Protes Indonesia Keruk SDA
Politik
Juni 26, 2025
19 Juta Lapangan Kerja Cuma Omon-omon, Menteri Suruh Warga Kerja ke Luar Negeri
Nasional Politik
Juni 29, 2025
Tom Lembong Ungkap Penugasan Impor Gula Atas Perintah Presiden Jokowi
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Paiman Raharjo Ngaku Tutup Kios di Pasar Pramuka pada 2002, tapi Ada Info Tetap Aktif hingga 2017
Politik
Juni 27, 2025
BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Khawatir jadi Kampanye Narkoba secara Gratis
Hukum Nasional
Juni 28, 2025
Tetapkan Tersangka, Penyidik Polri Mesti Proaktif Cari Bukti Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol
Hukum Politik
Juni 26, 2025
Link Video Syur 6 Menit 50 Detik Viral, Tampak Tato Kupu-Kupu di Dada dan Terdengar Logat Bali, Diduga Pemerannya Asal Buleleng
Nasional
Juni 28, 2025
Terbongkar! Jokowi Tak Punya Dokumen saat Daftar Pilwalkot Solo dan Pilkada DKI Jakarta
Politik
Juni 28, 2025
Hakim MK Sebut Bung Karno Itu Setengah Nabi, Peninggalannya Pancasila
Politik
Juli 1, 2025
MAKI Bongkar Kedekatan Bobby Nasution dan Topan Ginting: Dari Tim Kampanye hingga jadi ‘Koboi’
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Akun Medsos Prabowo Diserang Warga Brasil, PDIP: Pemerintah Harus Segera Bersikap
Nasional Politik
Juni 26, 2025
Warga India Ini Berusaha Cari Simpatik dengan Ikut Upacara Agama Yahudi, Namun Dia Justru Ditendang dan Dipanggil ‘Anjing’
Internasional
Juni 27, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?