By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Tidak Punya Uang Damai, Pengguna Narkoba di Peras Polisi Polda Kepri dengan Cara KTP-nya Didaftarkan Pinjol
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > Tidak Punya Uang Damai, Pengguna Narkoba di Peras Polisi Polda Kepri dengan Cara KTP-nya Didaftarkan Pinjol
Nasional

Tidak Punya Uang Damai, Pengguna Narkoba di Peras Polisi Polda Kepri dengan Cara KTP-nya Didaftarkan Pinjol

Netizen
Last updated: April 6, 2025 12:27 pm
Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memberikan sanksi pemecatan dan demosi kepada sembilan orang personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang memeras seorang pengguna narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat mengatakan sembilan orang personel tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sudah dijatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang dan tujuh orang lainnya mendapat sanksi demosi.
“Penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik,” kata Pandra, Sabtu, 8 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.
Putusan pelanggaran kode etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada Jumat, 7 Maret 2025. Sidang dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.
Pandra mengatakan sanksi berat ini sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Asep Safrudin dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pandra menekankan sanksi etik yang dijatuhkan kepada pelanggar tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum dan kemanfaatannya.

 

Kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba oleh personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi pada akhir tahun 2024.
Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan.
Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimintai uang saat itu tidak memiliki uang, lalu Kompol CP meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol).
Setelah dana tersebut cair, lalu diserahkan kepada Kompol CP dan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibebaskan.
TAGGED:PemerasanPinjolPolisi
SOURCES:tempo.co

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Pemeran Video Syur Bu Guru Salsa Kembali Live TikTok Bersama Seorang Pria
Next Article VIRAL! Pertamax Campur Air, Korban Diganti Rugi Rp 1 Juta, SPBU Minta Videonya Dihapus
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Trump Pertimbangkan Investasi Rp486 Triliun untuk Bantu Iran Kembangkan Program Nuklir
Internasional
Juni 30, 2025
Hubungan Bobby Nasution dengan Kadis PUPR Sumut, KPK Akan Usut Setoran Uang ke Mantu Jokowi
Hukum Politik
Juni 30, 2025
Gibran janjikan 19 juta lapangan kerja, keluarga Selvi Ananda sibuk koleksi Balenciaga, Gucci, Hermes
Politik
Juni 29, 2025
Harta Nadiem Makarim Merosot setelah Tak Jabat Menteri dari Rp 4,8 T Jadi Rp 600 M
Politik
Juni 30, 2025
Viral 2 Anak Serahkan Ibu ke Panti Jompo dan Ogah Dikabari jika Wafat, Kini Ambil Lagi karena Tekanan Publik
Nasional
Juni 30, 2025
Siap-siap, Pemerintah Bakal Pungut Pajak dari Pedagang di Shopee, TikTok Shop dan Lazada cs
Nasional Politik
Juni 26, 2025
Boyamin Saiman Gugat KPK jika Mantu Jokowi tak Diperiksa Kasus Korupsi: Topan Itu Orang Dekat Bobby!
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Didepak dari Miss Indonesia Gegara Kibarkan Bendera Israel, Merince Kogoya Salahkan Warganet Pro Palestina
Nasional Seleb
Juli 1, 2025
Beathor Suryadi Minta China Segera Tangkap Jokowi
Politik
Juni 30, 2025
Iran Ragukan Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Tanggapi Agresi Baru
Internasional
Juni 30, 2025
Ngaku Masih Gadis padahal Sudah Menjanda 3 Kali, Pengantin Pria Sakit Hati, Pernikahan Ricuh di Lombok Tengah
Nasional
Juni 25, 2025
Akun Medsos Prabowo Diserang Warga Brasil, PDIP: Pemerintah Harus Segera Bersikap
Nasional Politik
Juni 26, 2025
Video Topan Ginting Marah-marah Saat Sidak, Gus Umar: Gayamu Sok Bersih, Dasar Koruptor Biadab!
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Posisi Jokowi Terkunci Gegara Ijazah Pasar Pramuka
Politik
Juni 30, 2025
Pengamat Yakin Eks Menag Yaqut Terlibat di Kasus Korupsi Kuota Haji, Minta KPK Cepat Periksa
Hukum Politik
Juni 26, 2025
Tom Lembong Ungkap Penugasan Impor Gula Atas Perintah Presiden Jokowi
Hukum Politik
Juli 1, 2025
Viral Agam Rinjani Dapat Donasi Rp1,3 M dari Netizen Brasil, Tim SAR Kecewa padahal Ikut Menyuplai Peralatan
Nasional
Juni 30, 2025
Siapa Artis Inisial RP Bertato Kupu-kupu di Video Viral Durasi 6 Menit? Netizen Sebut Beberapa Nama
Nasional Seleb
Juni 29, 2025
Terbongkar! Jokowi Tak Punya Dokumen saat Daftar Pilwalkot Solo dan Pilkada DKI Jakarta
Politik
Juni 28, 2025
Tetapkan Tersangka, Penyidik Polri Mesti Proaktif Cari Bukti Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol
Hukum Politik
Juni 26, 2025
Link Video Syur 6 Menit 50 Detik Viral, Tampak Tato Kupu-Kupu di Dada dan Terdengar Logat Bali, Diduga Pemerannya Asal Buleleng
Nasional
Juni 28, 2025
Ketua KPU Solo Bongkar Ijazah Jokowi saat Daftar Pilwalkot: Gelarnya Insinyur bukan Drs
Politik
Juni 25, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?