By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Rp 0, Jangan Ditunda ya, Begini Aturannya
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Rp 0, Jangan Ditunda ya, Begini Aturannya
Nasional

Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Rp 0, Jangan Ditunda ya, Begini Aturannya

Netizen
Last updated: Oktober 9, 2025 9:52 am
Netizen
Share
4 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Kabar gembira bagi para pembeli kendaraan bekas! Pemerintah kini resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini membuat proses balik nama jadi lebih murah, karena pembeli hanya perlu membayar beberapa biaya administrasi tanpa lagi dikenai BBNKB.

Aturan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Hanya Kendaraan Baru yang Dikenakan BBNKB

Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Artinya, pungutan ini hanya berlaku bagi kendaraan baru.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dijelaskan dalam Pasal 12 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022.

Dengan aturan ini, pembeli mobil maupun motor bekas kini lebih diuntungkan karena proses balik nama menjadi jauh lebih murah dibandingkan sebelumnya.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Terbaru

Meski BBNKB kendaraan bekas sudah Rp 0, masih ada beberapa biaya lain yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan saat balik nama.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, berikut rincian biayanya:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 0
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tergantung jenis kendaraan. Besarannya bisa dilihat di lembar STNK. Jika ada tunggakan pajak, akan dikenai denda.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk mobil non-angkutan umum. Denda berlaku jika ada keterlambatan pembayaran.
  • Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk roda dua/tiga dan Rp 200.000 untuk roda empat atau lebih.
  • Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 untuk roda dua/tiga dan Rp 100.000 untuk roda empat atau lebih.
  • Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk motor, Rp 375.000 untuk mobil.
  • Mutasi kendaraan (jika beda wilayah): Rp 150.000 untuk motor, Rp 250.000 untuk mobil.

Dengan rincian tersebut, pembeli kendaraan bekas kini bisa menghemat jutaan rupiah dari biaya BBNKB yang sebelumnya dikenakan 1%–10% dari nilai kendaraan.

Mengapa Harus Balik Nama Kendaraan Bekas?

Dilansir dari akun resmi Samsat Digital, proses balik nama tetap penting dilakukan meski biayanya kini lebih ringan.

Ada beberapa alasan kenapa hal ini wajib dilakukan:

  • Legalitas kepemilikan kendaraan lebih terjamin
  • Mempermudah urusan administrasi seperti pembayaran pajak atau perpanjangan STNK
  • Bisa bayar pajak online lewat aplikasi SIGNAL
  • Mudah ditelusuri jika STNK atau BPKB hilang
  • Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
  • Mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
  • Turut berkontribusi dalam program pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang sah

Dengan melakukan balik nama, pembeli kendaraan bekas tidak hanya mengamankan status kepemilikan, tetapi juga mendukung ketertiban administrasi kendaraan di Indonesia.

Penghapusan BBNKB kendaraan bekas adalah langkah positif pemerintah dalam mendorong kemudahan administrasi dan efisiensi biaya bagi masyarakat.

Meski masih ada biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, dan administrasi STNK, total pengeluaran tetap jauh lebih ringan dibanding sebelumnya.

Jadi, bagi kamu yang baru saja membeli kendaraan bekas, jangan tunda proses balik nama agar kendaraanmu sah secara hukum dan mudah diurus di kemudian hari.

TAGGED:Balik Nama Kendaraan GratisBalik Nama Kendaraan Rp 0

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Demokrat: Kapolri Lebih Dulu Tidak Memberi Hormat kepada Pak SBY
Next Article Viral Jeka Saragih Eks Petarung UFC Nyaris Adu Jotos dengan Petugas Bandara Gegara Dibentak
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Scoopy Terseret Pajero Sejauh 5 Km di Tangerang, Sopir Santai ‘Nyebat’ saat Dikepung Warga
Nasional
Oktober 8, 2025
Enam Bocoran Pertemuan Prabowo-Jokowi, Prof Ikrar: Prabowo Akan Habisi Geng Solo dan Oligarki
Politik
Oktober 10, 2025
Menkeu Purbaya Tolak APBN Bayar Utang Kereta Cepat China, Jadi Siapa yang Tanggung?
Nasional Politik
Oktober 12, 2025
Absen di HUT ke-80 TNI, Jokowi Takut Bertemu Fachrul Razi dan Gatot Nurmantyo
Politik
Oktober 7, 2025
Sosok KH Abdus Salam Mujib, Pengasuh Ponpes Sebut Sudah Takdir Bangunan Ambruk Tewaskan Puluhan Santri
Nasional
Oktober 8, 2025
Kasus Langka, RSUD Arifin Achmad Sukses Operasi Pembuatan Liang Vagina pada Wanita 21 Tahun
Kesehatan Nasional
Oktober 10, 2025
Heboh Video Ari Lasso Bentak Pacarnya, Disebut Red Flag oleh Netizen, Kini Gercep Minta Maaf
Seleb
Oktober 9, 2025
Tanda Tanya SBY Tidak Menyalami Kapolri di Perayaan HUT TNI
Politik
Oktober 7, 2025
Giliran Gelar Sarjana Istri Jokowi Dikulik, Dosen UMS: Setahu Kami Tak Lulus, Kok Ada Gelar M.M.-nya?
Politik
Oktober 11, 2025
Mbah Tarman yang Viral Kasih Mahar Cek Palsu Rp3 M, Kini Kabur Bawa Motor dan Tinggalkan Mobil Rental
Nasional
Oktober 11, 2025
Korupsi Jokowi (OCCRP) Harus Dituntaskan KPK
Politik
Oktober 6, 2025
Susno Duadji Sebut Ijazah Jokowi Belum Terbukti Asli, Polri Tak Berwenang Menyatakannya Sah
Politik
Oktober 6, 2025
Sita 6 Smelter yang Bikin Rugi Rp 300 T, Prabowo Dianggap Tidak Omon-omon Soal Memberantas Tambang Ilegal
Nasional Politik
Oktober 8, 2025
Demokrat: Kapolri Lebih Dulu Tidak Memberi Hormat kepada Pak SBY
Nasional Politik
Oktober 9, 2025
Telusuri Dugaan Aliran Uang Tambang Ilegal, PPATK Didesak Audit Rekening Jaksa Agung ST Burhanuddin
Nasional
Oktober 7, 2025
Istri Ridwan Kamil Gemas pada Pengelola Ponpes Al Khoziny, Orangtua Santri: Ini Musibah dari Allah
Nasional
Oktober 7, 2025
Temuan Janggal Roy Suryo & Dokter Tifa di Makam Keluarga Jokowi, Sosok Ibu & Bapak Dicurigai
Politik
Oktober 9, 2025
Penampilan Gibran Boleh Mirip Bung Hatta, tapi Mustahil Isi Kepala
Politik
Oktober 8, 2025
Nunung Bongkar Sosok yang Beri Dirinya Rumah Lengkap dengan Isinya
Seleb
Oktober 7, 2025
Siapa Diana Murni Payapo? Pendukung Jokowi Ajak Demo Pakai BH dan Celana Dalam
Nasional Politik
Oktober 11, 2025
Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai BH dan CD di Mabes Polri, Roy Suryo: Itu Ajakan Pornoaksi
Politik
Oktober 6, 2025
Bjorka Klaim Belum Ditangkap Polisi, Kini Bocorkan 341 Ribu Data Personel Polri
Nasional
Oktober 7, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?