By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Viral Pasutri Open BO di Rumah: Istri Layani Pelanggan di Kamar, Suami Mengasuh Anak di Ruang Tamu
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > Viral Pasutri Open BO di Rumah: Istri Layani Pelanggan di Kamar, Suami Mengasuh Anak di Ruang Tamu
Nasional

Viral Pasutri Open BO di Rumah: Istri Layani Pelanggan di Kamar, Suami Mengasuh Anak di Ruang Tamu

Netizen
Last updated: Oktober 4, 2025 11:32 am
Netizen
Share
4 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (24) dan AA (29) di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung ditangkap polisi karena dugaan prostitusi online.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Pemali.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar, kami telah mengamankan dua orang yang merupakan suami istri terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata AKP Mauldi kepada wartawan, Rabu (1/10).

Menurut informasi yang dibeberkan pihak kepolisian, praktik prostitusi online ini dilakukan DA sendiri dengan persetujuan suaminya AA.

DA menawarkan jasanya kepada para laki-laki melalui aplikasi MiChat. Setelah terjadi kesepakatan, percakapan dilanjutkan ke WhatsApp (WA) dengan tarif bervariasi untuk sekali kencan.

“Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk sebagai komersil prostitusinya dan dilanjutkan chat WhatsApp (WA). Tarifnya bervariasi dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu, sekali kencan,” terangnya.

Polisi menyebutkan, lokasi praktik prostitusi itu berlangsung di kamar rumah pasutri tersebut, sedangkan AA menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang masih bayi.

Istri Layani Pelanggan, Suami Jaga Anak

Dalam pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, AA (29) mengaku bahwa dirinya yang pertama kali mengunduh aplikasi MiChat di ponsel istrinya.

Ia menyebut awalnya aplikasi itu diunduh untuk menipu orang, bukan untuk prostitusi.

Baca Juga: Ternyata Rumah yang Dijarah OTK Bukan Rumah Nafa Urbach
“Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah),” ungkap AA.

Setelah membuat akun MiChat, calon pelanggan datang menawarkan jasa “open BO”. AA pun menanyakan hal itu kepada istrinya, dan DA tidak menolak.

Akhirnya bisnis prostitusi tersebut berjalan. AA mengaku bahwa mereka telah melakukan praktik prostitusi online ini sebanyak 15 kali.

Setiap kali DA melayani pelanggan di kamar tidur, AA menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak mereka dan bermain ponsel.

Masalah Ekonomi jadi Alasan

Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, mereka terpaksa menjalankan bisnis prostitusi tersebut karena masalah ekonomi karena saat itu AA tidak bekerja.

“TKP-nya di rumah. Berawal masalah ekonomi, lama-lama suami menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online juga,” jelas AKP Mauldi.

AA menyebut bahwa hasil dari praktik tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, minuman, bahkan digunakan untuk bermain judi online.

Dari uang yang didapat DA, AA biasanya diberi Rp50.000 hingga Rp100.000.

“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online-red),” katanya.

Keduanya sempat terpikir untuk berhenti setelah AA mendapatkan pekerjaan, bahkan sempat terjadi pertengkaran di antara mereka. Namun, praktik tersebut tetap berlanjut karena DA masih bersikeras.

Atas perbuatan tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa DA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara AA dijerat Pasal 12 atau 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

TAGGED:Bangka BelitungProstitusi Online
SOURCES:mpnindonesia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Ditolak AS, Zulhas Sebut Udang Kena Radioaktif Aman Dikonsumsi, Netizen: Suruh Anak Bininya Makan!
Next Article Dosen IPB University Meilanie Buitenzorgy Sebut MDIS Tempat Kuliah Gibran sebagai Kampus Abal-abal?
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Misteri Bola Api di Langit Cirebon: BRIN Sebut Meteor, Polisi Bilang Lahan Tebu Kebakar; Mana yang Betul?
Nasional
Oktober 9, 2025
Tanda Tanya SBY Tidak Menyalami Kapolri di Perayaan HUT TNI
Politik
Oktober 7, 2025
Sosok KH Abdus Salam Mujib, Pengasuh Ponpes Sebut Sudah Takdir Bangunan Ambruk Tewaskan Puluhan Santri
Nasional
Oktober 8, 2025
Absen di HUT ke-80 TNI, Jokowi Takut Bertemu Fachrul Razi dan Gatot Nurmantyo
Politik
Oktober 7, 2025
Korupsi Jokowi (OCCRP) Harus Dituntaskan KPK
Politik
Oktober 6, 2025
Suami Hilda Pricillya Siapa? Istri Diduga Terlibat dalam Video Viral 8 Menit Bersama Pratu Risal
Nasional
Oktober 6, 2025
Luhut Tegur Purbaya Soal Anggaran MBG, Rocky Gerung Sebut Prabowo Pusing Hadapi Keretakan Kabinet
Politik
Oktober 6, 2025
Dina Oktaviani Karyawan Alfamart Dibunuh Atasannya Heryanto, Pelaku Setubuhi Korban
Nasional
Oktober 10, 2025
Viral! Mobil Sri Sultan HB X Disalip Rombongan Tot Tot Wuk Wuk saat Antre di Lampu Merah
Nasional
Oktober 12, 2025
Scoopy Terseret Pajero Sejauh 5 Km di Tangerang, Sopir Santai ‘Nyebat’ saat Dikepung Warga
Nasional
Oktober 8, 2025
Viral Demo Pakai BH dan Celana Dalam, Emak-emak Pendukung Jokowi: Biar Dapat Perhatian
Politik
Oktober 10, 2025
Diungkap Abu Bakar Ba’asyir: Jokowi Tidak Takut Miskin dan Siap Kembalikan Uang ke Negara
Politik
Oktober 8, 2025
Pengamat Sindir Wapres Gibran: Janji 19 Juta Lapangan Kerja Malah Jadi 19 Juta PHK
Politik
Oktober 7, 2025
Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh ke China Jadi Bom Waktu, Purbaya Ogah Bayarkan Pakai Duit APBN
Bisnis Nasional
Oktober 11, 2025
Bukannya Tetapkan Status Buron, Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester
Hukum Nasional
Oktober 12, 2025
Beredar Link Video 1 Menit Hilda Pricillya VS Pratu Risal Junior Suaminya di Hotel
Nasional
Oktober 9, 2025
Mbah Tarman yang Nikahi Wanita Muda dengan Cek Rp3 M, Ternyata Eks Napi Kasus Penipuan Rp20 Triliun
Nasional
Oktober 12, 2025
Kepala Desa Belum Pastikan Keaslian Cek Rp 3 Miliar, di Pernikahan Kakek 74 Tahun dengan Gadis Muda di Pacitan
Nasional
Oktober 10, 2025
Giliran Gelar Sarjana Istri Jokowi Dikulik, Dosen UMS: Setahu Kami Tak Lulus, Kok Ada Gelar M.M.-nya?
Politik
Oktober 11, 2025
Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi di Riau Peras Pengusaha Sawit dengan Modus VCS: Raup Rp1,6 Miliar
Nasional
Oktober 12, 2025
Napoleon Bonaparte: Di Polri Itu ‘Tuhannya’ Ada Dua, Allah dan Kapolri
Nasional Politik
Oktober 10, 2025
Sosok Cindy Istri Gilang Kurniawan, Pengantin Baru Tewas saat Bulan Madu di Lakeside Glamping Alahan Panjang
Nasional
Oktober 12, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?