By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Said Didu: Tom Lembong Menteri yang Awalnya Paling Banyak Bantu Jokowi, Beda Politik Langsung Dihajar
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Hukum > Said Didu: Tom Lembong Menteri yang Awalnya Paling Banyak Bantu Jokowi, Beda Politik Langsung Dihajar
HukumPolitik

Said Didu: Tom Lembong Menteri yang Awalnya Paling Banyak Bantu Jokowi, Beda Politik Langsung Dihajar

Netizen
Last updated: Juli 20, 2025 8:03 am
Netizen
Share
4 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Innalillahi, demikian tweet X Muhammad Said Didu.

Hanya karena beda politik, Tom langsung “dihajar”, vonis 4,6 tahun penjara.

“Innalillahi.”

Menurut mantan Menteri BUMN ini, Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, hanya dengan alasan.

1. Melanggar hukum karena BUMN bekerjasama dengan swasta dalam melaksanakan impor gula.

“Maka siap2lah semua pjbt yg menugaskan BUMN dan BUMN tsb kerjasama dg swasta masuk penjara.”

“Padahal kerja dan dg swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN, tapi yg disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya.”

2. Keuntungan swasta dari kerjasama dg BUMN dianggap kerugian negara.

3. Tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang, padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini.

4. Tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut.

5. Tidak ditemukan mensrea (niat jahat).

Menurut Said Didu, agar publik tahu Tom Lembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi.

Seperti halnya dengan Anies Baswedan, serta Hasto Kristiyanto.

“Tapi karena beda politik langsung “dihajar.”

Hakim menjatuhkan vonis kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Tom dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab, berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal memberatkan lainnya, yakni Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih, untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

“Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” ucap Hakim Ketua.

TAGGED:Korupsi Impor GulaSaid DiduTom Lembong
SOURCES:hukamanews.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Anies: Kalau Tom Lembong Saja Bisa Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Rakyat Lainnya
Next Article Bisnis Telepon Operator Seluler Tak Diuntungkan, Komdigi Bakal Batasi Panggilan Video Whatsapp
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Tok! Prabowo Berikan Abolisi pada Tom Lembong, Seluruh Proses Hukum Dihentikan!
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
Kisah Korban Blokir Rekening PPATK, Ada yang Orangtuanya Meninggal karena Uang Berobat Tak Bisa Diambil
Nasional
Juli 31, 2025
Prabowo Bawa Secercah Keadilan, Saatnya Usut Kasus Jokowi dan Keluarga
Politik
Agustus 4, 2025
Denny Sumargo Ucap Syahadat, Kini Bebaskan Anak Pilih Keyakinan
Seleb
Juli 31, 2025
Tom Lembong Dapat Abolisi, Kasus Pesanan Mulyono Disleding
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
Sosok Saori Araki yang Viral di X, Wanita Jepang Berwajah Menawan yang Curi Perhatian
Seleb
Agustus 3, 2025
Mengenal Ongen, Pencipta Drone Dipenjara Era Jokowi Dapat Amnesti Prabowo
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Revenge! Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MA dan KY
Hukum Politik
Agustus 4, 2025
Eks Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro: Meski Jokowi Pembohong, Saya Yakini Ijazahnya Asli
Politik
Agustus 2, 2025
Nekad! 11 Warga China Tertangkap Bikin Kantor Polisi Palsu di Jakarta!
Nasional
Juli 31, 2025
Ramai Bendera One Peace, Dasco Curiga Upaya Pecah Belah Bangsa
Nasional Politik
Agustus 1, 2025
Bagian Geng Solo, Muslim Arbi Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit
Politik
Agustus 4, 2025
Reaksi Keras Mahfud Sikapi Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Jahat Itu, Bisa Digugat ke Pengadilan
Hukum Nasional
Agustus 2, 2025
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian
Nasional
Agustus 1, 2025
Roy Suryo: Segera Penjarakan Silfester Matutina!
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
Arya Daru di Jam yang Sama Ada di Dua Tempat Sekaligus, Pakar Hukum Sebut Anomali Spatiotemporal
Hukum Nasional
Agustus 1, 2025
ASEAN Ingatkan Indonesia Bisa Bubar 2030 Jika Utang Tak Dikendalikan, Awas seperti Sri Lanka
Internasional
Agustus 3, 2025
Bumbu Instan asal Indonesia Dilabeli Peringatan Kanker di AS, Ini Penjelasan BPOM
Internasional Kesehatan
Juli 30, 2025
Mabes Polri Keluarkan SP3D Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Gugur Saat Lindungi Warga dari Penembakan Massal, Polisi Muslim New York Tuai Pujian sebagai Pahlawan
Internasional
Juli 30, 2025
Klarifikasi Mulyono Teman Kuliah Jokowi, Benarkah Nama Aslinya Wakidi dan Jadi Calo Tiket Bus?
Politik
Juli 30, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?