By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

JN.

Situs berita dan opini dari netizen Indonesia yang akurat, independen & kredibel

  • HOME
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
Search
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
Reading: Pendeta Lansia di Blitar Cabuli Anak di Bawah Umur di Gereja sampai Kolam Renang
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
JN.JN.
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Seleb
  • Internasional
  • Musik
  • Agama
  • Bisnis
  • Otomotif
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
JN. > Nasional > Pendeta Lansia di Blitar Cabuli Anak di Bawah Umur di Gereja sampai Kolam Renang
Nasional

Pendeta Lansia di Blitar Cabuli Anak di Bawah Umur di Gereja sampai Kolam Renang

Netizen
Last updated: Juli 8, 2025 7:04 am
Netizen
Share
6 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum pendeta di Jawa Timur terhadap anak di bawah umur.

Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum korban mengatakan, pencabulan tersebut sudah dilakukan berulang kali.

Keempat korban tersebut merupakan anak dari sopir pendeta itu sendiri yang berinisial T. Masing-masing korban berinisial FTP (17), GTP (15), TTP (13), dan NTP (7).

Hotman mengatakan, DKBH mencabuli para korban secara bergiliran selama bertahun-tahun. Kemudian, kasus ini juga sudah dilaporkan ke polisi dan ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Namun, berkas laporan itu belum naik ke tahap penyidikan.

Oleh karena itu, Hotman meminta agar polisi segera menyelidiki kasus ini secara tuntas.

“Kami mengimbau kepada Kapolda Jawa Timur dan Direktur Tindak Pidana Umum dan Subdit Renakta agar kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim agar segera diproses, karena sampai hari ini belum naik sidik,” kata Hotman saat menggelar konferensi pers di Kelapa Gading, Jumat (4/7/2025) lalu

Harapan yang sama juga disampaikan orangtua korban yang ingin agar pelaku segera diproses hukum.

“Saya berharap, agar proses hukumnya segera ditindaklanjuti agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujar T.

Jadi tersangka

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jatim mengaku telah menetapkan status tersangka pada seorang pendeta di Kota Blitar Jawa Timur.

Pendeta DBH itu diduga telah mencabuli sejumlah anak bawah umur.

Ketiga korban itu adalah anak asuh dari pendeta DKBH.

Aksi cabul pendeta tersebut telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024.

Seorang pendeta lansia berinisial DKBH (67) mencabuli anak asuhnya di bawah umur di kantor Gereja JKI Mahanaim, Kota Blitar, Jawa Timur.

Tiga korban DBH itu adalah GTP (15), TTP (12), dan NTP (7).

Data jumlah korban ini berbeda dengan apa yang disampaikan Horman Paris dalam konferensi persnya

Diketahui, DBH adalah pendeta salah satu gereja di Kota Blitar.

Istrinya, VC pernah mengangkat GTP menjadi anak dengan mengajak tinggal bareng di rumah di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman mengatakan, aksi keji ini dilakukan tersangka selama dua tahun (2022-2024) di lokasi yang berbeda.

“GTP mengalami pencabulan empat kali, kejadian pertama pada 2022 di ruang kerja tersangka Gereja JKI Mahanaim,” kata Brigjen Pol Farman, Senin (7/7/2025).

Berdasarkan laporan perkara Polda Jatim, tersangka mencabuli korban di ruang gereja sebanyak empat kali.

Dua kali pada korban GTP dan dua kali pada korban TTP.

Selain di ruang gereja, tersangka juga mencabuli para korban di rumah pribadi.

Korban TTP mengalami pencabulan empat kali.

Salah satunya pada pertengahan 2023 di kolam renang Letesa.

Di kolam renang itu, tersangka mencabuli korban NTP yang masih berusia tujuh tahun sebanyak dua kali.

“Korban TTP juga mengalami kejadian keempat pada 11 Februari 2024 di Banaran Home Stay Kediri,” terangnya.

Brigjen Pol Farman menjelaskan, DBH sering mengajak keempat anak korban ke kolam renang Letesa dan pernah check in di Griya Banaran Homestey.

Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma berat pada kondisi psikologisnya.

Kini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Brigjen Pol Farman.

Awal perkenalan

Sang ayah yang berinisial T menceritakan awal mula ia mengenal DKBH. Menurutnya, pertemuan pertama terjadi pada Desember 2021, saat ia ditawari pekerjaan sebagai sopir oleh pendeta tersebut.

Tak hanya itu, DKBH juga menyediakan sebuah tempat tinggal di kontrakan belakang gereja untuknya dan keempat anaknya.

Namun pada tahun berikutnya, karena penjaga gereja wafat, keluarga T diajak untuk tinggal di dalam kompleks gereja.

T menerima tawaran itu.

Dan sejak saat itu, mereka tinggal satu atap bersama DKBH yang dianggap seperti keluarga sendiri.

Setelah beberapa tahun tinggal bersama, anak tertua T bernama FTP, akhirnya memberanikan diri membuka suara mengenai perlakuan tidak pantas yang ia alami.

FTP memutuskan pergi bersama seorang temannya ke Kediri dan menolak kembali ke gereja.

Saat T menjemput putrinya di sana, FTP akhirnya menceritakan apa yang dialaminya selama ini.

Ia mengaku bahwa bagian tubuhnya yang sensitif sering disentuh oleh DKBH.

Selain itu, pelaku juga beberapa kali memandikannya dan mengajaknya berenang, yang menurut FTP sudah sangat melampaui batas.

T yang terpukul oleh pengakuan anaknya langsung membawa FTP kembali ke Blitar.

Setibanya di sana, ia langsung mengonfrontasi DKBH mengenai tuduhan tersebut.

T mengisahkan bahwa pendeta itu tidak membantah dan malah menyampaikan penyesalan

Tak lama setelah itu, FTP mengungkapkan bahwa adik-adiknya juga mengalami perlakuan serupa. T yang mendengar pengakuan tersebut segera mencari tahu kebenarannya dengan menggali informasi dari ketiga anaknya yang lain. Setelah didesak, ketiganya pun mengakui bahwa mereka juga menjadi korban.

T yang merasa geram segera melaporkan tindakan keji itu ke pihak berwajib. Namun, ia justru mendapat ancaman yang membuatnya merasa tertekan.

“Saya sempat diajak damai, tapi sambil ditakut-takuti. Katanya, kalau saya tetap melapor, hidup saya akan menderita. Anak-anak tak akan bisa sekolah dan saya akan tidur di pinggir jalan,” jelas T. Karena ketakutan, T akhirnya menarik kembali laporannya.

TAGGED:BlitarHorman ParisJatimPencabulan
SOURCES:tribunnews.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Viral! Mobil Dinas Propam Polres Tapsel Dipakai Anaknya Bawa Cewek dan Terlibat Tabrak Lari di Medan
Next Article Heboh! Lafaz Allah hingga gambar masjid jadi backround tarian seksi di Waterbomb Seoul
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

Politisi Demokrat Peringatkan Jokowi Stop Lempar Isu ‘Orang Besar’, Mending Tunjukkan Ijazah Asli
Politik
Juli 30, 2025
Klarifikasi Mulyono Teman Kuliah Jokowi, Benarkah Nama Aslinya Wakidi dan Jadi Calo Tiket Bus?
Politik
Juli 30, 2025
Viral Warga Ramai-ramai Pasang Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Simbol Perlawanan?
Nasional Politik
Agustus 1, 2025
Roy Suryo: Segera Penjarakan Silfester Matutina!
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
Hormat dan takjub, dokter Rusia terus melanjutkan operasi pasien saat gempa 8,8 SR mengguncang
Internasional
Juli 31, 2025
ASEAN Ingatkan Indonesia Bisa Bubar 2030 Jika Utang Tak Dikendalikan, Awas seperti Sri Lanka
Internasional
Agustus 3, 2025
Denny Sumargo Ucap Syahadat, Kini Bebaskan Anak Pilih Keyakinan
Seleb
Juli 31, 2025
Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Bumbu Instan asal Indonesia Dilabeli Peringatan Kanker di AS, Ini Penjelasan BPOM
Internasional Kesehatan
Juli 30, 2025
Gugur Saat Lindungi Warga dari Penembakan Massal, Polisi Muslim New York Tuai Pujian sebagai Pahlawan
Internasional
Juli 30, 2025
Dokter Tifa: Calo Terminal hingga Caleg Gagal Ikut Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Politik
Juli 28, 2025
Mabes Polri Keluarkan SP3D Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Sosok Saori Araki yang Viral di X, Wanita Jepang Berwajah Menawan yang Curi Perhatian
Seleb
Agustus 3, 2025
Beredar Isu Suami Farah yang Temani Arya Daru ke GI Seorang Aparat, Polisi Bungkam
Hukum Nasional
Agustus 2, 2025
DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Netizen Posting Foto Gibran: Ini Ketuanya, Pak
Politik
Agustus 2, 2025
3 Pelajar SMP di Sragen Terancam Bui Gegara Coret Bendera Merah Putih dengan Tulisan ‘GAZA’
Nasional
Juli 29, 2025
Misteri Farah dan Diplomat Arya Daru!! Jejak Kedekatan, Suami Farah Diduga Ikut Kost di Dekat ADP
Hukum Nasional
Agustus 1, 2025
Pratama Arhan Hapus Foto Pernikahan Usai Azizah Salsha Berolahraga dengan Mantan
Olahraga Seleb
Agustus 3, 2025
Ramai Bendera One Peace, Dasco Curiga Upaya Pecah Belah Bangsa
Nasional Politik
Agustus 1, 2025
Rekening 3 Bulan Gak Dipakai, Siap-siap Dibekukan Sementara oleh PPATK
Nasional
Juli 28, 2025
Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Hukum Politik
Agustus 2, 2025
Tom Lembong Dapat Abolisi, Kasus Pesanan Mulyono Disleding
Hukum Politik
Agustus 1, 2025
© 2025 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?