By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    34 Mantan Anggota Anshor Daulah Mundur dari ISIS, Ikrar Setia kepada Indonesia
    28/06/2025
    Prabowo menyetujui pembangunan bandara Bali yang kedua
    28/06/2025
    Kecelakaan Fatal Ungkap Bahaya di Balik Keindahan Gunung Rinjani
    27/06/2025
    Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
    26/06/2025
    4 Tewas, 5 Luka dalam Kebakaran Kapal Tanker di Galangan Kapal Batam
    26/06/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
    27/06/2025
    Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
    24/06/2025
    Pejabat AS Sebut Serangan terhadap Situs Nuklir Dimaksudkan untuk Memaksa Iran Kembali ke Meja Perundingan
    23/06/2025
    AS Melibatkan Diri Dalam Perang Israel-Iran dan Serang 3 Situs Nuklir Iran
    23/06/2025
    Pemerintah Evakuasi 101 WNI dari Iran di Tengah Meningkatnya Konflik Regional
    22/06/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: MK Tetapkan Kebebasan Berpendapat: Kritik Terhadap Pemerintah Tak Bisa Dipidanakan Berdasarkan UU ITE
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Nasional > MK Tetapkan Kebebasan Berpendapat: Kritik Terhadap Pemerintah Tak Bisa Dipidanakan Berdasarkan UU ITE
Nasional

MK Tetapkan Kebebasan Berpendapat: Kritik Terhadap Pemerintah Tak Bisa Dipidanakan Berdasarkan UU ITE

Jurnal Netizen
Last updated: 29/04/2025 18:40
Jurnal Netizen
Share
4 Min Read
Pengendara sepeda melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). Proses permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan sidang pembacaan putusan akan digelar paling lambat pada Jumat 28 Juni 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
SHARE

Jurnalnetizen.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa mengeluarkan sepasang putusan penting yang mempersempit ruang lingkup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kontroversial di negara ini, memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berbicara dan mengklarifikasi kondisi di mana misinformasi digital dapat dituntut.

Dalam putusan pertama, pengadilan memutuskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE yang direvisi tidak dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap lembaga pemerintah atau kelompok dengan identitas tertentu. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo tersebut mengatakan bahwa badan publik tidak dapat diperlakukan sebagai korban berdasarkan ketentuan yang sama yang dirancang untuk melindungi kehormatan dan reputasi pribadi.

“Frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat kecuali ditafsirkan hanya merujuk pada orang perseorangan,” putus Mahkamah dalam Putusan No. 105/PUU-XXII/2024. Sanksi pidana yang menyertainya berdasarkan Pasal 45(4) juga dianggap tidak berlaku untuk lembaga dan kelompok.

Mahkamah berpendapat bahwa mengizinkan non-individu untuk mengajukan pengaduan pencemaran nama baik akan merusak nilai-nilai demokrasi dan menghambat kritik publik. Mahkamah menyatakan bahwa kritik yang membangun terhadap kebijakan pemerintah sangat penting dalam masyarakat yang demokratis dan harus dilindungi berdasarkan hak atas kebebasan berekspresi.

“Pembatasan hak ini akan mengikis pengawasan publik dan membuka pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan,” kata Hakim Arief Hidayat.

Kasus ini diajukan oleh Daniel Frits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya dihukum karena mengkritik operasi tambak udang di Karimunjawa, Jawa Tengah. Bandingnya menunjukkan interpretasi yang tidak jelas tentang siapa yang memenuhi syarat sebagai “korban” menurut hukum.

Putusan tersebut menyelaraskan UU ITE dengan Pasal 433 KUHP 2023, yang juga mengecualikan lembaga dari dianggap sebagai korban dalam kasus pencemaran nama baik. Selain itu, Pasal 45(7) UU ITE sudah mengatur bahwa kritik yang dibuat untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dituntut.

Dalam putusan terpisah namun terkait, Mahkamah Konstitusi juga mendefinisikan ulang makna hukum “kerusuhan masyarakat” dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks secara daring. Dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, Mahkamah menyatakan istilah “kerusuhan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE harus dimaknai secara ketat sebagai kerusuhan yang terjadi di ruang publik secara fisik, bukan di ruang digital atau dunia maya.

“Kerusuhan masyarakat harus mengacu pada gangguan terhadap ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital,” kata Hakim Arsul Sani dalam putusan tersebut.

Putusan tersebut memperjelas bahwa Pasal 28 ayat (3) yang mengatur tentang siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan keresahan, hanya berlaku jika kerusuhan tersebut mengakibatkan gangguan fisik yang nyata di masyarakat. Pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Mahkamah memperingatkan bahwa tanpa klarifikasi ini, penegak hukum dapat menyalahgunakan hukum untuk menyasar kritik atau perdebatan daring yang tidak menghasilkan konsekuensi di dunia nyata.

Peninjauan konstitusional diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa penuntut dan aktivis kebijakan publik yang takut dikriminalisasi karena kritiknya yang blak-blakan terhadap kebijakan pemerintah.

TAGGED:Mahkamah KonstitusiMKUU ITE

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Mantan Dirut Timah Bangka Suparta Meninggal Dunia di Penjara Terkait Kasus Korupsi
Next Article Raksasa Teknologi Amerika Dukung Indonesia Dalam Negosiasi Tarif
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Kanada dan Rusia Tertarik Membangun PLTN di Indonesia
Bisnis
25/06/2025
Israel dan Iran Sepakat Gencatan Senjata Setelah 12 Hari Perang
Nasional
25/06/2025
Pemerintah Berencana Bangun PLTN dengan Potensi Cadangan Uranium 24.000 Ton
Bisnis
25/06/2025
Gubernur Jakarta Janji Hapus Tiang Monorel yang Terbengkalai, yang Mengganggu Jalanan Kota
Nasional
24/06/2025
Prabowo menyetujui pembangunan bandara Bali yang kedua
Nasional
28/06/2025
Tim SAR Temukan Warga Brazil yang Hilang di Gunung Rinjani
Nasional
25/06/2025
Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
Nasional
26/06/2025
Indonesia dan Malaysia Sepakat Bersama Manfaatkan Cadangan Migas Ambalat
Bisnis
29/06/2025
Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
Internasional
27/06/2025
Kecelakaan Fatal Ungkap Bahaya di Balik Keindahan Gunung Rinjani
Nasional
27/06/2025
4 Tewas, 5 Luka dalam Kebakaran Kapal Tanker di Galangan Kapal Batam
Nasional
26/06/2025
Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
Internasional
24/06/2025
© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up