Jurnalnetizen.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pengemudi taksi daring di Indonesia untuk mendaftarkan diri ke layanan jaminan sosial, termasuk yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Karakteristik pengemudi taksi daring dan kurir yang unik menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dalam mengelola kepesertaan jaminan sosial,” ujarnya usai menghadiri diskusi tentang kesejahteraan pengemudi taksi daring di Jakarta, Kamis.
Yassierli mengatakan pengemudi taksi daring, khususnya yang mengendarai sepeda motor, sangat rentan mengalami kecelakaan lalu lintas dan sangat membutuhkan jaminan sosial.
Ia menegaskan, tanpa perlindungan tersebut, pengemudi taksi daring bisa terbebani biaya pengobatan yang besar jika terjadi kecelakaan.
“Hal inilah yang menjadi perhatian pemerintah. Presiden Prabowo Subianto sangat peduli dengan kesejahteraan pekerja, termasuk pengemudi taksi daring,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan, dari sekitar dua juta pengemudi taksi daring yang aktif di seluruh Indonesia, baru 250 ribu yang terdaftar di kantornya.
“Artinya, ada 1,7 juta pengemudi yang tidak terlindungi,” tegasnya.
Menyadari hal tersebut, Cahyo mengimbau para pengemudi taksi untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan agar mereka memiliki jaminan kesehatan jika terjadi kecelakaan kerja.
Ia meyakinkan para pengemudi bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan dana bagi mereka yang mengalami kecelakaan kerja dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga pulih dan kembali bekerja.
“Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk membantu keluarga mereka agar anak-anak mereka tetap bisa bersekolah,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada keluarga korban kecelakaan kerja.