Jurnalnetizen.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengerahkan inspektur tambang untuk meninjau lima lokasi tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, guna memastikan semua kegiatan tambang mematuhi peraturan perundang-undangan nasional.
“Untuk pulau-pulau lainnya, kami bersama Menteri ESDM telah melakukan peninjauan udara. Kami juga akan menempatkan inspektur tambang untuk meninjau wilayah tersebut,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno.
Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi Menteri Lahadalia meninjau lokasi tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, seperti dikutip di sini, Minggu.
Penilaian yang dilakukan Kementerian ESDM meliputi aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain penambangan nikel di Pulau Gag, Winarno menyebutkan Pulau Kawe juga mengantongi izin produksi.
“Operasi penambangan di Kawe dihentikan pada 2024, dengan total produksi mencapai sekitar 700.000 ton,” ungkapnya.
Lima perusahaan tambang resmi berizin beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Dua di antaranya telah mengantongi izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel yang telah mengantongi izin Operasi Produksi sejak 2017, dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang telah berizin sejak 2013.
Tiga perusahaan lainnya mengantongi izin dari pemerintah daerah, yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang memiliki IUP tahun 2013, dan PT Nurham yang memiliki IUP tahun 2025.
“Tidak ada perubahan tata ruang untuk izin yang sudah diberikan,” tegas Winarno.