Jurnalnetizen.com – Suparta, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Tambang Timah Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia pada hari Senin setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara atas kasus korupsi.
Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong, Jawa Barat.
“Kami belum memperoleh informasi tentang penyebab pasti kematiannya,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Saat meninggal dunia, Suparta tengah mengajukan banding atas putusan bersalahnya ke Mahkamah Agung.
Pada bulan Desember, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Suparta bersalah atas keterlibatannya dalam perdagangan timah ilegal dan kegiatan penambangan tanpa izin di lahan milik perusahaan tambang timah milik negara Timah. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan diperintahkan membayar denda sebesar Rp 4,57 triliun ($282,8 juta).
Terdakwa lainnya, taipan bisnis Harvey Moeis, dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp 210 miliar ($13 juta). Eksekutif RBT lainnya, Reza Andriansyah, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta ($46.419).
Jaksa menduga konspirasi tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp 300 triliun ($18,5 miliar), sebagian besar disebabkan oleh kerusakan lingkungan yang parah.
Menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkiraan kerugian tersebut meliputi kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun akibat aktivitas penambangan ilegal, potensi kerugian pendapatan Timah sebesar Rp 26,5 triliun, dan kerugian finansial terkait operasi peleburan sebesar Rp 2,3 triliun.
Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa RBT memainkan peran utama dalam skandal penambangan dan perdagangan timah ilegal, dengan akses ke manajemen Timah dilaporkan difasilitasi oleh Harvey. Beberapa eksekutif dan pejabat Timah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga terlibat dalam kasus tersebut.