Jurnalnetizen.com – Mantan kontestan Indonesian Idol Windy Yunita Bastari Usman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang yang masih berlangsung terkait dengan Mahkamah Agung.
Windy yang kini berprofesi sebagai pengusaha itu diperiksa sekitar delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai pukul 10.25 hingga 18.25 WIB. Ia enggan membeberkan detail pemeriksaannya, dan meminta dukungan masyarakat.
“Mohon doanya ya, semuanya. Tanyakan saja ke pengacara saya atau penyidik,” kata Windy singkat saat meninggalkan gedung KPK.
Pengacaranya, Henri Lumban Raja, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada dugaan bahwa Windy membeli properti yang terkait dengan skema pencucian uang. Henri membantah tuduhan ini, menegaskan tidak ada transaksi semacam itu.
“Tidak ada indikasi aliran keuangan gelap yang melibatkan Windy terkait dengan dugaan pencucian uang,” kata Henri kepada wartawan, seraya menambahkan bahwa kliennya menjawab hampir 100 pertanyaan selama sidang. “Sekitar 97 atau 98 pertanyaan,” katanya.
Ini bukan pertama kalinya Windy berhadapan dengan penyidik KPK. Ia juga diperiksa pada April terkait kasus yang sama yang melibatkan mantan sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, yang dituduh menerima suap Rp 11,2 miliar ($683.000) untuk memengaruhi keputusan pengadilan.
Pada Juli 2023, Hasbi dan mantan komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap dari sejumlah pengusaha yang mengupayakan putusan pailit bagi koperasi simpan pinjam Intidana di Jawa Tengah, dalam perkara perdata yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung.
Lahir di Bangka Belitung pada tanggal 2 Juni 1993, Windy Yunita mulai dikenal pada tahun 2014 sebagai kontestan yang menonjol di musim kedelapan Indonesian Idol. Dikenal karena vokalnya yang kuat dan penampilan panggung yang ekspresif, ia maju ke Babak Spektakuler di usianya yang baru 20 tahun saat masih menjadi mahasiswa.