By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Empat Pemain Hoki Es Rusia Raih Kewarganegaraan Indonesia
    28/08/2025
    Pemerintah Tutup Pabrik Limbah Banten Akibat Impor Berbahaya
    25/08/2025
    Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
    25/08/2025
    KPK Tahan Taipan Batu Bara Rudy Ong Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
    24/08/2025
    Pemerintah Siapkan Sistem ID Unik untuk 15,9 Juta Investor Kripto
    24/08/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Vietnam Ingin Menjadi Macan Asia Berikutnya dan Sedang Merombak Perekonomiannya untuk Mewujudkannya
    16/08/2025
    Hentikan Tenaga Kerja Murah, Indonesia Ingin Jepang Memperpendek Masa Magang
    15/08/2025
    Perang Paling Mematikan bagi Jurnalis: Serangan Israel Tewaskan Reporter Al Jazeera
    12/08/2025
    Netanyahu Mengatakan Israel Berencana Mengambil Alih Seluruh Gaza dalam Upaya Menghancurkan Hamas
    08/08/2025
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Mahkamah Agung Bentuk Satgas Evaluasi Pasca Penangkapan Empat Hakim
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Nasional > Mahkamah Agung Bentuk Satgas Evaluasi Pasca Penangkapan Empat Hakim
Nasional

Mahkamah Agung Bentuk Satgas Evaluasi Pasca Penangkapan Empat Hakim

Berita Terbaru
Last updated: 18/04/2025 14:02
Berita Terbaru
Share
3 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Mahkamah Agung pada hari Senin mengumumkan pembentukan satuan tugas khusus untuk mengevaluasi kinerja hakim di seluruh Jakarta, menyusul penangkapan empat hakim termasuk kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan korupsi.

Menurut juru bicara pengadilan Yanto, badan pengawas Mahkamah Agung akan memimpin inisiatif untuk melakukan tinjauan komprehensif terhadap perilaku peradilan.

Selain itu, pengadilan berencana untuk meluncurkan aplikasi elektronik untuk menerapkan sistem “seleksi robotik” untuk menugaskan hakim ke kasus pengadilan negeri. Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan peluang untuk pengaturan praperadilan antara terdakwa dan panel hakim.

“Aplikasi ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penipuan selama proses pengadilan,” kata Yanto.

Inisiatif ini muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya ditangkap karena dicurigai menerima suap dari pengacara pembela yang mewakili tiga perusahaan yang dituduh mengekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) secara ilegal.

Para hakim tersebut diduga menerima miliaran rupiah sebagai imbalan untuk mengeluarkan pembebasan. Para terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dituduh melanggar larangan ekspor CPO 2022 yang diberlakukan selama kekurangan minyak goreng dalam negeri.

Seorang jaksa senior mengatakan Hakim Arif, yang diduga mengoordinasikan skema tersebut tetapi tidak duduk di panel pengadilan, menuntut Rp 60 miliar tiga kali lipat dari tawaran awal pembela.

Tiga hakim yang memimpin persidangan Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Hakim Arif, seorang panitera pengadilan, dan dua pengacara pembela.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung, mengatakan para hakim telah menerima pembayaran dalam mata uang asing pada beberapa kesempatan.

Kasus ini menjadi perhatian setelah Pengadilan Anti Tipikor Jakarta, yang diketuai oleh Hakim Djuyamto, mengeluarkan putusan kontroversial pada 19 Maret. Pengadilan mengakui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah mengekspor CPO tanpa izin pemerintah tetapi memutuskan bahwa pelanggaran tersebut bukan merupakan tindak pidana, yang mengakibatkan pembebasan. Pengadilan juga memerintahkan pemulihan reputasi perusahaan-perusahaan tersebut.

Sebelum putusan, jaksa telah meminta denda yang sangat tinggi: Rp 11,8 triliun ($702,7 juta) dari Wilmar Group, Rp 4,8 triliun ($285,8 juta) dari Musim Mas Group, dan Rp 937 miliar ($55,8 juta) dari Permata Hijau Group.

Juru bicara Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa jaksa telah menyita uang tunai Rp 1,4 triliun ($83 juta) dan puluhan kendaraan mewah dari perusahaan-perusahaan tersebut. Aset tersebut sekarang diamankan di rekening pemerintah.

Perusahaan-perusahaan tersebut dituduh melanggar larangan ekspor CPO sementara yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2022. Jaksa menduga bahwa ekspor ilegal tersebut merugikan negara sebesar Rp 18,3 triliun, karena pemerintah terpaksa mensubsidi harga minyak goreng dalam negeri untuk mengelola krisis.

TAGGED:HakimKorupsiMahkamah Agung

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article MUI Desak Pemerintah Indonesia Hentikan Rencana Evakuasi Warga Gaza
Next Article Warga Negara AS Dideportasi Usai Merusak Klinik di Bali
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up