By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    34 Mantan Anggota Anshor Daulah Mundur dari ISIS, Ikrar Setia kepada Indonesia
    28/06/2025
    Prabowo menyetujui pembangunan bandara Bali yang kedua
    28/06/2025
    Kecelakaan Fatal Ungkap Bahaya di Balik Keindahan Gunung Rinjani
    27/06/2025
    Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
    26/06/2025
    4 Tewas, 5 Luka dalam Kebakaran Kapal Tanker di Galangan Kapal Batam
    26/06/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
    27/06/2025
    Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
    24/06/2025
    Pejabat AS Sebut Serangan terhadap Situs Nuklir Dimaksudkan untuk Memaksa Iran Kembali ke Meja Perundingan
    23/06/2025
    AS Melibatkan Diri Dalam Perang Israel-Iran dan Serang 3 Situs Nuklir Iran
    23/06/2025
    Pemerintah Evakuasi 101 WNI dari Iran di Tengah Meningkatnya Konflik Regional
    22/06/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Nasional > Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
Nasional

Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput

Jurnal Netizen
Last updated: 26/06/2025 09:48
Jurnal Netizen
Share
5 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Perkawinan anak masih menjadi masalah yang mendesak di beberapa daerah di Indonesia, terutama di Lombok Timur, meskipun pemerintah telah menetapkan usia minimal 19 tahun sebagai usia legal untuk menikah.

Masih banyaknya kasus seperti ini menyoroti kebutuhan mendesak akan pendidikan publik yang lebih luas dan fasilitasi di tingkat akar rumput untuk melindungi perempuan dan anak dengan lebih baik.

Untuk mengatasi tantangan ini, Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA) telah meluncurkan Pelatihan Fasilitator Remaja dan Dewasa di bawah program Perempuan Indonesia yang Hidup Tanpa Kekerasan (PIHAK).

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan akses ke layanan berkualitas bagi para penyintas kekerasan berbasis gender.

Menangani kasus di lapangan

Lindayani, seorang fasilitator masyarakat dari Desa Lenek Duren di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, termasuk di antara mereka yang dilatih melalui program tersebut. Dia telah menangani beberapa kasus perkawinan anak, termasuk satu kasus yang melibatkan seorang anak perempuan kelas sembilan dan seorang anak laki-laki kelas sebelas.

Gadis itu dilaporkan mengalami kehamilan yang tidak diinginkan yang berakhir dengan aborsi. Setelah mengalami kedaruratan kesehatan dan pemulihan, orang tuanya bersikeras untuk menikah.

Lindayani melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang setempat dan memantau proses dispensasi pernikahan. Dia juga menganjurkan pasangan tersebut untuk menunda kehamilan hingga gadis itu berusia 19 tahun. Meskipun telah berusaha, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Timur menolak permintaan dispensasi tersebut.

Akhirnya, kedua keluarga melanjutkan dengan upacara pernikahan agama yang tidak terdaftar secara resmi di negara bagian.

Tradisi lokal dan norma gender menghambat kemajuan

Ahmad Yani, fasilitator masyarakat lainnya, menjelaskan bahwa Lombok Timur telah lama menghadapi angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan diskriminasi berbasis gender yang tinggi. Di banyak masyarakat pedesaan, peran perempuan masih terbatas pada tugas-tugas domestik.

“Keyakinan bahwa tempat perempuan hanya di dapur masih berlaku. Laki-laki masih dipandang sebagai satu-satunya pembuat keputusan,” kata Ahmad.

Ia juga menyoroti praktik adat merarik, di mana seorang pria kawin lari dengan seorang wanita, dengan menekan kedua keluarga agar menyetujui pernikahan tersebut untuk menghindari aib di depan publik.

Mengubah pola pikir melalui pelatihan lokal

Ahmad dan fasilitator lainnya terus meningkatkan kesadaran tentang kesetaraan gender dan bahaya perkawinan anak. Yayasan Pulih dan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM), mitra pelaksana UNFPA, telah memperkenalkan program PIHAK di Desa Lenek Duren untuk mendukung upaya ini.

Saat ini, proyek PIHAK sedang berlangsung di Lombok Timur, Brebes di Jawa Tengah, Garut di Jawa Barat, dan Serang di Banten.

Dengan dukungan Pelatihan Fasilitator Remaja dan Dewasa, para fasilitator dan kepala desa di Lenek Duren diharapkan dapat lebih siap menangani kasus perkawinan anak.

Di Lombok Timur, pelatihan telah diadakan tiga kali sejak tahun 2024, meliputi kesadaran gender, fasilitasi kasus, dan teknik pemecahan masalah dalam konteks perempuan dan perlindungan anak.

Dorongan hukum dan pendidikan

Ahmat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Timur, menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk menanggulangi perkawinan anak.

Ia mengatakan bahwa pada tahun 2021, bupati menginstruksikan semua kepala desa untuk menyusun peraturan yang bertujuan untuk mencegah praktik tersebut.

Daerah tersebut juga telah menerapkan Peraturan Bupati Lombok Timur No. 41 Tahun 2020, bersamaan dengan peraturan tingkat provinsi yang dirancang untuk menunda usia perkawinan. Sekolah-sekolah kini menyelenggarakan program kesadaran untuk mendidik siswa tentang risiko yang terkait dengan pernikahan dini.

“Kami mengingatkan siswa untuk mengejar impian mereka terlebih dahulu dan menunda pernikahan,” kata Ahmad.

Sekolah juga diharuskan untuk memasukkan pelajaran tentang dampak perkawinan anak ke dalam kurikulum mereka.

Kemajuan dan tantangan yang tersisa

Antara Januari dan Mei 2025, tercatat 27 kasus perkawinan anak di Lombok Timur secara resmi. Kabupaten ini mencatat 38 kasus pada tahun 2024, turun sedikit dari 40 kasus pada tahun 2023. Namun, angka-angka ini kemungkinan meremehkan tingkat sebenarnya dari masalah ini, karena banyak perkawinan yang tidak tercatat tidak dilaporkan.

Upaya untuk mengekang perkawinan anak di Lombok Timur terus menghadapi rintangan yang signifikan. Kolaborasi yang lebih kuat diperlukan — tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari masyarakat sipil, sektor swasta, dan media.

Pendidikan publik tetap penting untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya perkawinan anak. Selain melanggar hukum, hal itu juga merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, keselamatan, dan kebebasan dari kekerasan.

Keterlibatan dan kesadaran masyarakat yang lebih luas adalah kunci untuk mengurangi perkawinan anak dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi kaum muda di Lombok Timur.

TAGGED:Lombok TimurPerkawinan Anak

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article 4 Tewas, 5 Luka dalam Kebakaran Kapal Tanker di Galangan Kapal Batam
Next Article Kecelakaan Fatal Ungkap Bahaya di Balik Keindahan Gunung Rinjani
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Pemerintah Berencana Bangun PLTN dengan Potensi Cadangan Uranium 24.000 Ton
Bisnis
25/06/2025
Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
Internasional
27/06/2025
4 Tewas, 5 Luka dalam Kebakaran Kapal Tanker di Galangan Kapal Batam
Nasional
26/06/2025
Tim SAR Temukan Warga Brazil yang Hilang di Gunung Rinjani
Nasional
25/06/2025
Indonesia dan Malaysia Sepakat Bersama Manfaatkan Cadangan Migas Ambalat
Bisnis
29/06/2025
Israel dan Iran Sepakat Gencatan Senjata Setelah 12 Hari Perang
Nasional
25/06/2025
BI: Pasokan Uang Beredar Secara Umum Mencatat Pertumbuhan Berkelanjutan Pada Bulan Mei
Bisnis
24/06/2025
Gubernur Jakarta Janji Hapus Tiang Monorel yang Terbengkalai, yang Mengganggu Jalanan Kota
Nasional
24/06/2025
Kanada dan Rusia Tertarik Membangun PLTN di Indonesia
Bisnis
25/06/2025
KPK Periksa Pendakwah Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Panggil Mantan Menteri
Hukum Nasional
24/06/2025
Pemerintah memulai proyek baterai kendaraan listrik senilai $6 miliar yang didukung CATL
Teknologi
26/06/2025
Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
Internasional
24/06/2025
© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up