Jurnalnetizen.com – Pemerintah bergerak untuk membatasi impor singkong dan tapioka sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi petani lokal dari persaingan asing.
“Kementerian Perdagangan terbuka terhadap masukan dan evaluasi, khususnya mengingat perkembangan ekonomi nasional dan regional serta dinamika perdagangan global,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim pada hari Senin.
Kementerian telah melakukan diskusi internal dan akan secara resmi mengangkat masalah tersebut dengan Kementerian Perekonomian. Namun, waktu diskusi akan bergantung pada perbaikan kondisi ekonomi global.
“Kementerian Perekonomian telah mengindikasikan akan mempertimbangkan usulan tersebut setelah ekonomi global stabil,” tambah Isy.
Pembatasan impor yang potensial ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran dari para pemangku kepentingan pertanian tentang masuknya singkong impor, yang selama ini disalahkan sebagai penyebab jatuhnya harga di tingkat petani. Di Lampung, salah satu daerah penghasil singkong utama di Indonesia, pemerintah daerah telah menetapkan harga acuan sebesar Rp 1.350 ($0,08) per kilogram sebagai upaya untuk mendukung para petani.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa impor singkong naik 609,11 persen tahun-ke-tahun menjadi US$1,65 juta dari Januari hingga November 2024. Vietnam menyumbang sebagian besar pengiriman tersebut, memasok 5.008 ton atau 90,26 persen dari total impor selama periode tersebut.
Awal tahun ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengkritik industri pengolahan singkong lokal karena sangat bergantung pada bahan baku impor. Ia mendesak para pelaku usaha untuk memprioritaskan pengadaan dari petani dalam negeri.
“Volume impor singkong sudah berlebihan dan merugikan produsen lokal kita,” kata Menteri Amran saat itu. “Hal ini mendorong diskusi tentang pembatasan impor untuk menstabilkan harga dan melindungi mata pencaharian.”