Jurnalnetizen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan taipan pertambangan batu bara Rudy Ong Chandra atas tuduhan korupsi terkait izin pertambangan di Kalimantan Timur, yang semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor ekstraktif di Indonesia.
Rudy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya pada September tahun lalu, termasuk mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Awang, yang menjabat dari tahun 2008 hingga 2018, meninggal dunia pada 22 Desember 2024, sehingga menghentikan proses hukum terhadapnya. Tersangka ketiga hanya diidentifikasi dengan inisial DDWT.
Pejabat pertambangan tersebut tiba di kantor pusat KPK di Jakarta sekitar pukul 21.30, Kamis, dengan pengawalan ketat. Ia menolak menjawab pertanyaan, menutupi wajahnya dari kamera, dan bahkan berjongkok untuk menghindari sorotan wartawan sebelum ditahan.
“Beliau akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Rudy telah lama menjadi tokoh terkemuka di industri batubara Kalimantan Timur, menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan, antara lain Sepiak Jaya Kaltim, Cahaya Bara Kaltim, Bunga Jadi Lestari, dan Anugerah Pancaran Bulan. Ia juga memegang 5 persen saham Tara Indonusa Coal.
Penyidik meyakini Rudy menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan izin pertambangan di kawasan hutan lindung. Meskipun KPK belum mengungkapkan perkiraan kerugian finansial, korupsi dalam izin pertambangan telah digambarkan bersifat sistemik, dengan kerusakan lingkungan yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Korupsi izin pertambangan telah lama menjangkiti provinsi-provinsi kaya sumber daya alam di Indonesia, di mana kepentingan bisnis sering kali berkolusi dengan pejabat daerah dan nasional. Skandal korupsi di sektor ekstraktif telah menyebabkan deforestasi yang meluas, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara yang sangat besar, yang memicu tekanan publik untuk penegakan hukum yang lebih tegas.
Bersama KPK, Kejaksaan Agung secara aktif menyelidiki kasus-kasus korupsi yang melibatkan izin pertambangan di seluruh negeri.