By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Pemprov DKI Jakarta Akan Mengevaluasi Bantuan Sosial untuk Peserta Judi Online
    27/07/2025
    Jumlah Remaja Merokok Meningkat Tiga Kali Lipat dalam Satu Dekade Akibat Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia
    18/07/2025
    Kejaksaan Agung Sita Dokumen dari GoTo dalam Penyidikan Laptop Chromebook Kementerian Pendidikan
    17/07/2025
    Polisi Selidiki Perusahaan Beras Besar Terkait Dugaan Penipuan Label Premium
    14/07/2025
    Kejagung Geledah Kantor GoTo dalam Kasus Korupsi Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun
    13/07/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
    Gempa Berkekuatan 8,8 Skala Richter di Rusia Picu Peringatan Tsunami di Indonesia
    31/07/2025
    TNI AL Tolak Permohonan Mantan Marinir untuk Kembali ke Tanah Air Usai Bergabung dengan Pasukan Rusia
    23/07/2025
    Video Sepasang Kekasih di Konser Coldplay Memicu Perdebatan Privasi
    21/07/2025
    Maju Tak Gentar!! Militer Indonesia Melakukan Debut Tanpa Rasa Takut di Parade Hari Bastille
    15/07/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: KPK Perluas Penindakan Pemerasan TKA hingga ke Kantor Imigrasi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Nasional > KPK Perluas Penindakan Pemerasan TKA hingga ke Kantor Imigrasi
Nasional

KPK Perluas Penindakan Pemerasan TKA hingga ke Kantor Imigrasi

Jurnal Netizen
Last updated: 10/06/2025 07:07
Jurnal Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas penyelidikannya terhadap skema suap senilai Rp 53,7 miliar yang melibatkan izin tenaga kerja asing. Komisi ini mengungkap bahwa dugaan pemerasan tersebut mungkin telah merembet ke luar Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sukmo Wibowo, mengatakan pada hari Senin bahwa lembaga tersebut menduga praktik korupsi serupa juga terjadi di kantor imigrasi, yang menerbitkan izin kerja dan izin tinggal setelah persetujuan awal dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami menduga ini tidak hanya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi. “Setelah RPTKA [Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing] diterbitkan, masih ada izin tambahan yang perlu disetujui, yang merupakan kewenangan Imigrasi.”

KPK telah menetapkan delapan pejabat dari Kementerian tersebut sebagai tersangka. Penyidik ​​menduga bahwa antara tahun 2019 dan 2024, pejabat menerima suap sebagai imbalan atas persetujuan dokumen RPTKA, persyaratan wajib untuk mempekerjakan pekerja asing di Indonesia.

Di antara mereka yang disebut adalah pejabat senior dan staf dari Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Penempatan Kerja (Binapenta) dan Direktorat Pengendalian Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Mereka termasuk Suhartono (SUH), Haryanto (HAR), Wisnu Pramono (WP), Devi Anggraeni (DA), dan beberapa staf verifikasi yang diduga meminta pembayaran sebagai imbalan untuk memproses permohonan izin.

“Dalam memproses permohonan RPTKA, pejabat kementerian diduga telah memeras pemohon. Jika pemohon tidak membayar, dokumen mereka ditunda, diabaikan, atau tidak lengkap. Tetapi mereka yang membayar diutamakan,” jelas Budi.

Tanpa RPTKA yang disetujui, perusahaan tidak dapat melanjutkan pekerjaan yang diperlukan dan memperoleh izin tinggal dari otoritas imigrasi. Perusahaan berisiko didenda setiap hari hingga Rp 1 juta per pekerja asing jika dokumen mereka tidak lengkap, tekanan yang menurut jaksa menyebabkan banyak yang memenuhi tuntutan ilegal tersebut.

“Imigrasi adalah sektor layanan publik yang harus tetap bersih,” katanya. “Kami telah menemukan indikasi yang mengarah ke Imigrasi dan sedang berupaya mengumpulkan bukti tambahan.”

TAGGED:Budi Sukmo WibowoDirektorat Jenderal ImigrasiKementerian KetenagakerjaanKorupsiKPK

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Kesepakatan Perdagangan Bersejarah Indonesia-Uni Eropa Resmi Selesai, Membuka Jalan Menuju Akses Pasar yang Lebih Luas
Next Article Analis: Indonesia Abaikan Kelas Menengah dalam Stimulus Ekonomi Terbaru
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Eksportir Kedelai AS Puji Indonesia Karena Tidak Mengenakan Tarif balasan
Bisnis
12/07/2025
Bergabungnya Indonesia Menjadi Anggota BRICS Picu Tarif Trump 32 Persen?
Bisnis
09/07/2025
Uni Eropa Beri Indonesia Visa Schengen Multi-Entry, Kesepakatan Perdagangan Bersejarah Hampir Rampung
Bisnis
14/07/2025
Trump Akan Kenakan Tarif 32% untuk Indonesia Bulan Depan, Kecuali Jakarta Berinvestasi di AS
Bisnis
09/07/2025
Wapres Gibran Siap pimpin pembangunan di Papua
Nasional Politik
10/07/2025
Gempa Berkekuatan 8,8 Skala Richter di Rusia Picu Peringatan Tsunami di Indonesia
Internasional
31/07/2025
Garuda Sedang Bernegosiasi Beli 50 Pesawat Boeing di Bawah Kesepakatan Tarif AS
Bisnis
22/07/2025
Pejabat Kementerian Luar Negeri Ditemukan Tewas Diduga Pembunuhan
Nasional
09/07/2025
Maju Tak Gentar!! Militer Indonesia Melakukan Debut Tanpa Rasa Takut di Parade Hari Bastille
Internasional
15/07/2025
Bali pastikan tak ada warga asing yang memiliki pulau-pulaunya secara penuh
Nasional
08/07/2025
Polisi Selidiki Perusahaan Beras Besar Terkait Dugaan Penipuan Label Premium
Nasional
14/07/2025
Kementerian Perhubungan: Maskapai Indonesia Airlines di Singapura Belum Dapat Izin
Bisnis
25/07/2025
© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up