By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Empat Pemain Hoki Es Rusia Raih Kewarganegaraan Indonesia
    28/08/2025
    Pemerintah Tutup Pabrik Limbah Banten Akibat Impor Berbahaya
    25/08/2025
    Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
    25/08/2025
    KPK Tahan Taipan Batu Bara Rudy Ong Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
    24/08/2025
    Pemerintah Siapkan Sistem ID Unik untuk 15,9 Juta Investor Kripto
    24/08/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Vietnam Ingin Menjadi Macan Asia Berikutnya dan Sedang Merombak Perekonomiannya untuk Mewujudkannya
    16/08/2025
    Hentikan Tenaga Kerja Murah, Indonesia Ingin Jepang Memperpendek Masa Magang
    15/08/2025
    Perang Paling Mematikan bagi Jurnalis: Serangan Israel Tewaskan Reporter Al Jazeera
    12/08/2025
    Netanyahu Mengatakan Israel Berencana Mengambil Alih Seluruh Gaza dalam Upaya Menghancurkan Hamas
    08/08/2025
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: KPK Bongkar Modus Pemerasan yang Menyasar Tenaga Kerja Asing
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Hukum > KPK Bongkar Modus Pemerasan yang Menyasar Tenaga Kerja Asing
HukumNasional

KPK Bongkar Modus Pemerasan yang Menyasar Tenaga Kerja Asing

Jurnal Netizen
Last updated: 08/06/2025 13:28
Jurnal Netizen
Share
4 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Ada pepatah di Indonesia: “Kenapa harus dipermudah kalau bisa dipersulit?” Frasa ini sering digunakan untuk menggambarkan birokrasi negara yang terkenal berbelit-belit, dan ungkapan ini menggambarkan dengan sempurna skandal yang kini mengguncang Kementerian Ketenagakerjaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan pejabat Kementerian sebagai tersangka dalam kasus suap besar-besaran yang melibatkan pemerasan terhadap perusahaan yang mengajukan izin tenaga kerja asing. Penyidik ​​menduga para pejabat tersebut mengumpulkan Rp 53,7 miliar ($3,3 juta) dalam bentuk pembayaran gelap antara tahun 2019 dan 2024 melalui penyalahgunaan sistematis proses persetujuan tenaga kerja asing.

Para tersangka termasuk mantan dan direktur saat ini di Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Pekerjaan (Binapenta) dan Direktorat Pengendalian Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian. Di antaranya adalah Suhartono (SUH), Haryanto (HAR), Wisnu Pramono (WP), Devi Anggraeni (DA), dan beberapa petugas verifikasi yang didakwa meminta imbalan untuk pengesahan dokumen RPTKA yang merupakan dokumen wajib dalam rangka mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

“Dalam pengurusan pengajuan RPTKA, pejabat kementerian diduga memeras pemohon,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo. “Jika pemohon tidak membayar, dokumennya ditunda, diabaikan, atau dibiarkan tidak lengkap. Namun, mereka yang membayar diutamakan.”

RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) merupakan prasyarat untuk memperoleh izin kerja dan izin tinggal. Tanpa itu, perusahaan menghadapi denda harian hingga Rp 1 juta per pekerja asing. Tekanan ini dilaporkan memaksa banyak orang untuk memenuhi tuntutan ilegal tersebut.

Skema ini beroperasi melalui campuran manipulasi daring dan interaksi tatap muka. Petugas verifikasi hanya memberi tahu pemohon yang membayar tentang dokumen yang hilang melalui WhatsApp, sementara yang lain dibiarkan tanpa informasi. Dalam beberapa kasus, permintaan suap dilakukan secara langsung selama kunjungan langsung ke kementerian, lengkap dengan nomor rekening bank yang disediakan untuk transfer pembayaran.

KPK mengatakan suap disalurkan ke rantai komando dan bahkan digunakan untuk mendanai kegiatan kementerian yang tidak resmi seperti makan malam staf mingguan. Sekitar 85 karyawan diduga menerima sebagian dana haram tersebut, dengan total sekitar Rp 8,9 miliar yang dibagi di antara mereka. Sekitar Rp 5 miliar dilaporkan telah dikembalikan oleh staf, termasuk staf administrasi dan pekerja kantor.

Penerima manfaat individu terbesar adalah Haryanto, seorang pejabat senior yang pernah memimpin divisi PPTKA dan Binapenta, yang diduga menerima Rp 18 miliar. Yang lain yang disebutkan termasuk Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), dan Devi Anggraeni (Rp 2,3 miliar). Bahkan staf berpangkat rendah dilaporkan menerima jutaan.

Budi mengatakan kasus ini mungkin berkembang di luar tuduhan pemerasan, seraya menambahkan bahwa penyidik ​​juga sedang menyelidiki dugaan pencucian uang. “Kami sedang mempertimbangkan untuk menerapkan undang-undang pencucian uang karena praktik ini telah berlangsung sejak 2012,” kata Budi pada hari Jumat. “Ini akan membantu kami memulihkan aset secara lebih efektif dari individu yang terlibat.”

Jika skema pemerasan memang ada sejak 2012, itu berarti dimulai pada masa jabatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, yang menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penggantinya adalah Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

“Dari Menteri HD (Hanif Dhakiri) hingga IF (Ida Fauziyah), kami akan meminta klarifikasi dari mereka terkait praktik yang dilakukan di bawah pengawasan mereka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

TAGGED:KPKTenaga Kerja Asing

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Danantara dalam Negosiasi untuk Bergabung dengan Kesepakatan GoTo Senilai $7 Miliar dari Grab
Next Article Prabowo Hadiahkan Jam Tangan Rolex kepada Bintang Sepak Bola Indonesia Usai Kemenangan Atas China
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up