By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Empat Pemain Hoki Es Rusia Raih Kewarganegaraan Indonesia
    28/08/2025
    Pemerintah Tutup Pabrik Limbah Banten Akibat Impor Berbahaya
    25/08/2025
    Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
    25/08/2025
    KPK Tahan Taipan Batu Bara Rudy Ong Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
    24/08/2025
    Pemerintah Siapkan Sistem ID Unik untuk 15,9 Juta Investor Kripto
    24/08/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Vietnam Ingin Menjadi Macan Asia Berikutnya dan Sedang Merombak Perekonomiannya untuk Mewujudkannya
    16/08/2025
    Hentikan Tenaga Kerja Murah, Indonesia Ingin Jepang Memperpendek Masa Magang
    15/08/2025
    Perang Paling Mematikan bagi Jurnalis: Serangan Israel Tewaskan Reporter Al Jazeera
    12/08/2025
    Netanyahu Mengatakan Israel Berencana Mengambil Alih Seluruh Gaza dalam Upaya Menghancurkan Hamas
    08/08/2025
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: KPI Belajar dari China Untuk Merevisi UU Penyiaran
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Nasional > KPI Belajar dari China Untuk Merevisi UU Penyiaran
Nasional

KPI Belajar dari China Untuk Merevisi UU Penyiaran

Jurnal Netizen
Last updated: 03/07/2025 17:14
Jurnal Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Delegasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengunjungi Beijing dan Shanghai untuk mendapatkan perspektif dan wawasan baru saat lembaga tersebut bersiap merevisi undang-undang penyiaran negara tersebut, yang telah berlaku sejak 2002.

Delegasi tersebut memulai kunjungannya di Shanghai, mengadakan diskusi dengan para eksekutif dari Shanghai Media Group. Mereka kemudian melakukan perjalanan ke Beijing untuk bertemu dengan China Media Group dan Administrasi Radio dan Televisi Nasional, regulator penyiaran negara tersebut.

“Ini adalah kunjungan pertama kami ke China sejak KPI didirikan pada tahun 2003. Tujuan kami adalah untuk mempelajari kebijakan penyiaran Tiongkok dan mengeksplorasi apakah aspek-aspek tertentu dapat diadaptasi untuk diterapkan di Indonesia,” kata Ketua KPI Ubaidillah saat pertemuan di Kedutaan Besar Indonesia di Beijing pada Senin malam.

Ubaidillah didampingi oleh sesama komisioner Tulus Santoso, Muhammad Hasrul Hasan, dan Aliyah.

Acara di KBRI tersebut juga dihadiri oleh Duta Besar RI untuk China Djauhari Oratmangun, Wakil Duta Besar Parulian Silalahi, dan sekitar 50 mahasiswa dan pekerja migran Indonesia yang bermukim di Beijing.

“Kita tidak hanya melihat Eropa atau Amerika Serikat ketika mempelajari regulasi penyiaran. Penting juga untuk belajar dari China, mengingat Indonesia dan China merupakan negara besar dengan jumlah penduduk yang besar pula,” imbuh Ubaidillah.

Revisi yang diusulkan terhadap undang-undang penyiaran Indonesia telah memicu kritik publik, khususnya atas ketentuan yang dapat melarang jurnalisme investigasi oleh penyiar televisi. Draf tersebut juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada KPI untuk campur tangan dalam konten jurnalistik sebuah langkah yang menurut para kritikus dapat tumpang tindih dengan peran Dewan Pers yang ada saat ini.

Berdasarkan Undang-Undang Pers Indonesia, yang disahkan pada tahun 1999, perselisihan yang terkait dengan pekerjaan jurnalistik harus diselesaikan secara eksklusif oleh Dewan Pers, asalkan tidak melibatkan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketentuan lain yang kontroversial dalam draf tersebut adalah pencantuman konsekuensi hukum untuk pelaporan palsu dan pencemaran nama baik, yang menurut para kritikus dapat menimbulkan banyak interpretasi dan berpotensi merusak kebebasan pers.

TAGGED:Dewan PersKPIUbaidillah

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Polisi Selidiki Kematian Pendaki Brasil Juliana Marins di Gunung Rinjani
Next Article Pemerintah Ajukan Tawaran Kedua Dalam Perundingan Tarif AS
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up