By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    34 Mantan Anggota Anshor Daulah Mundur dari ISIS, Ikrar Setia kepada Indonesia
    28/06/2025
    Prabowo menyetujui pembangunan bandara Bali yang kedua
    28/06/2025
    Kecelakaan Fatal Ungkap Bahaya di Balik Keindahan Gunung Rinjani
    27/06/2025
    Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
    26/06/2025
    4 Tewas, 5 Luka dalam Kebakaran Kapal Tanker di Galangan Kapal Batam
    26/06/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
    27/06/2025
    Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
    24/06/2025
    Pejabat AS Sebut Serangan terhadap Situs Nuklir Dimaksudkan untuk Memaksa Iran Kembali ke Meja Perundingan
    23/06/2025
    AS Melibatkan Diri Dalam Perang Israel-Iran dan Serang 3 Situs Nuklir Iran
    23/06/2025
    Pemerintah Evakuasi 101 WNI dari Iran di Tengah Meningkatnya Konflik Regional
    22/06/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kementerian ungkap pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Nasional > Kementerian ungkap pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat
Nasional

Kementerian ungkap pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat

Jurnal Netizen
Last updated: 07/06/2025 07:12
Jurnal Netizen
Share
3 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Kementerian Lingkungan Hidup mengidentifikasi sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil terkait aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Penambangan di pulau-pulau kecil justru mencederai asas keadilan antargenerasi. Kementerian tidak akan segan mencabut izin apabila terbukti terjadi kerusakan ekosistem yang tidak tergantikan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6).

Ia mengatakan asas kehati-hatian dan keberlanjutan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, mulai 26 hingga 31 Mei 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

Perusahaan yang diawasi antara lain PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP yang semuanya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH).

Nurofiq mengatakan, dari hasil pengawasan ditemukan berbagai pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

PT ASP, perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, kedapatan melakukan penambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare tanpa dilengkapi sistem pengelolaan lingkungan dan pengelolaan air limbah.

Di lokasi tersebut, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan memasang rambu peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan.

Sementara itu, PT GN beroperasi di Pulau Gag seluas kurang lebih 6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil sehingga kegiatan penambangan di sana bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kementerian Perindustrian dan Perdagangan saat ini tengah mengevaluasi Izin Lingkungan yang dimiliki oleh PT ASP dan PT GN. Apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka izin lingkungan yang dimilikinya akan dicabut.

Selain itu, PT MRP juga dinilai tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH atas kegiatan usahanya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi di sana pun dihentikan sementara.

Sementara itu, PT KSM dinilai telah membuka tambang di luar izin lingkungannya dan di luar areal PPKH seluas lima hektare di Pulau Kawe.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut telah mengakibatkan terjadinya sedimentasi di sepanjang pantai. Perusahaan tersebut akan menghadapi sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan dan dapat dikenai gugatan perdata.

Nurofiq menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga semakin menguatkan kebijakan pelarangan kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

MK menegaskan, penambangan mineral di wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan kembali dan melanggar asas pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Untuk itu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mengancam lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.

TAGGED:Hanif Faisol NurofiqHilirisasi NikelKementerian Lingkungan HidupPapua Barat DayaPenambangan NikelRaja Ampat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Penangkapan Ikan Ilegal Merugikan Indonesia Lebih dari Rp 13 triliun dalam Lima Tahun
Next Article Bank Emas Batangan Mengawali Era Baru Pengelolaan Emas di Indonesia
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Prabowo menyetujui pembangunan bandara Bali yang kedua
Nasional
28/06/2025
Pemerintah blokir layanan eBay dan KLM karena gagal registrasi
Teknologi
30/06/2025
Balikpapan Bebaskan Biaya Pendidikan SMP Swasta
Nasional
24/06/2025
34 Mantan Anggota Anshor Daulah Mundur dari ISIS, Ikrar Setia kepada Indonesia
Nasional
28/06/2025
Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
Internasional
27/06/2025
Gubernur Jakarta Janji Hapus Tiang Monorel yang Terbengkalai, yang Mengganggu Jalanan Kota
Nasional
24/06/2025
BI: Pasokan Uang Beredar Secara Umum Mencatat Pertumbuhan Berkelanjutan Pada Bulan Mei
Bisnis
24/06/2025
Indonesia dan Malaysia Sepakat Bersama Manfaatkan Cadangan Migas Ambalat
Bisnis
29/06/2025
4 Tewas, 5 Luka dalam Kebakaran Kapal Tanker di Galangan Kapal Batam
Nasional
26/06/2025
Pemerintah Berencana Bangun PLTN dengan Potensi Cadangan Uranium 24.000 Ton
Bisnis
25/06/2025
Tim SAR Temukan Warga Brazil yang Hilang di Gunung Rinjani
Nasional
25/06/2025
Kanada dan Rusia Tertarik Membangun PLTN di Indonesia
Bisnis
25/06/2025
© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up