Jurnalnetizen.com – Kementerian Perdagangan menyita lebih dari 1,68 juta produk impor ilegal asal Tiongkok senilai Rp18,8 miliar (USD1 = sekitar Rp16.321) saat penggerebekan gudang perusahaan di Jakarta.
“Produk-produk tersebut diimpor dari Tiongkok oleh PT Asiaalum Trading Indonesia yang diduga melanggar ketentuan impor,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam jumpa pers setelah menutup perusahaan pelanggar tersebut pada Kamis.
Mendag mengungkapkan, produk yang disita antara lain 997.296 baut dan mur berbagai ukuran, 600 ribu lembar sarung tangan, 68.265 miniature circuit breaker (MCB), serta 9.763 unit mesin gerinda, gergaji, dan planer listrik.
Pelanggaran impor yang dilakukan perusahaan tersebut antara lain tidak memenuhi standar produk nasional Indonesia (SNI) dan tidak mencantumkan nomor registrasi produk, buku petunjuk, kartu garansi, serta label berbahasa Indonesia pada kemasan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut juga tidak dapat menunjukkan dokumen impor yang sah saat diminta oleh otoritas yang memantau aktivitas perdagangan perusahaan tersebut melalui media sosial, khususnya TikTok.
Karena perusahaan tersebut telah diinstruksikan untuk menghentikan operasinya, kementerian akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitasnya. Santoso menegaskan bahwa tindakan terhadap perusahaan importir tersebut bertujuan untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri.
Menteri mencatat bahwa larangan tersebut dapat bersifat sementara, dan perusahaan tersebut mungkin diizinkan untuk melanjutkan kegiatannya setelah memenuhi semua persyaratan hukum, termasuk memperoleh izin impor dan dokumen terkait.
Namun, jika perusahaan tersebut gagal memenuhi persyaratan tersebut, izinnya dapat dicabut, dan produk yang beredar harus ditarik dari pasaran.