Jurnalnetizen.com – Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau seluruh pengelola kawasan industri untuk membangun Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) guna menanggulangi potensi pencemaran udara menjelang musim kemarau.
“Karena belum ada peraturan menteri, maka akan kami tetapkan melalui keputusan menteri sampai ada peraturan menteri. Jadi, sifatnya semi-wajib,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada pers seusai rapat dengan pelaku usaha di kawasan industri di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, pemasangan SPKU bertujuan untuk mengidentifikasi sumber pencemaran dan menentukan langkah selanjutnya.
Nurofiq menyatakan, sejumlah kawasan industri telah memasang atau berencana memasang stasiun pemantauan kualitas udara secara otomatis dan berkelanjutan, yang akan memberikan data faktual atau real time.
Ia menegaskan, keputusan menteri terkait SPKU akan segera diterbitkan.
Rapat yang digelar Kamis ini bertujuan untuk mendorong kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan pelaku usaha, khususnya yang bergerak di kawasan industri.
Menteri mengingatkan kepada pengelola kawasan industri dan pemerintah daerah tentang tanggung jawab bersama untuk mengendalikan pencemaran udara, beserta bentuk pencemaran lainnya di wilayahnya masing-masing.
Nurofiq menegaskan bahwa kementeriannya dapat mengambil tindakan hukum apabila terjadi kegagalan dalam menjalankan tata kelola yang baik dan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.