Jurnalnetizen.com – Kementerian Luar Negeri RI membantu memulangkan 152 WNI yang dideportasi dari Arab Saudi karena melanggar izin tinggal dan ketentuan ketenagakerjaan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Kementerian Luar Negeri melaporkan bahwa para WNI yang dideportasi tersebut telah kembali ke tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (1/5).
WNI tersebut sebelumnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi, Mekkah, karena bekerja secara ilegal di Arab Saudi.
Kelompok WNI tersebut terdiri atas 130 perempuan, 13 laki-laki, dan sembilan anak-anak. Sebagian besar dari mereka berasal dari provinsi dengan jumlah TKI yang tinggi, seperti Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Menurut Kementerian, deportasi tersebut dapat terlaksana berkat koordinasi intensif antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah memegang peranan penting dalam memastikan kepulangan para migran tersebut berjalan lancar dan aman, termasuk dalam hal pengurusan dokumen yang diperlukan dan komunikasi dengan otoritas setempat.
Tahun ini, pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 1.304 WNI dari Arab Saudi dalam tujuh gelombang pemulangan, semuanya atas pelanggaran yang sama.
Menyikapi kasus-kasus yang masih terus berlangsung ini, Kementerian Luar Negeri terus menghimbau calon pekerja migran Indonesia untuk mencari pekerjaan di luar negeri hanya melalui jalur resmi dan legal guna menghindari komplikasi hukum di luar negeri.
Pada 15 Maret 2025, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mencatat sekitar 70 persen WNI yang bekerja secara ilegal di Timur Tengah adalah perempuan.
Karding mengatakan, kementeriannya tengah bekerja sama dengan kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), militer, dan kantor imigrasi untuk mengatasi masalah tersebut.
“Kami baru saja membentuk desk khusus untuk menangani masalah terkait perdagangan manusia dan perlindungan pekerja migran Indonesia,” ujarnya.