Jurnalnetizen.com – Jaksa telah menggeledah kantor pusat perusahaan teknologi raksasa GoTo, Gojek, Tokopedia, dan menyita dokumen sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan laptop Chromebook pemerintah, senilai hampir Rp10 triliun (US$613 juta), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pada hari Rabu.
Sebelumnya pada hari yang sama, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Nadiem, yang merupakan salah satu pendiri perusahaan transportasi daring Gojek sebelum merger dengan platform e-commerce Tokopedia, belum ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih dalam pemeriksaan.
Dua hari sebelumnya, jaksa juga memeriksa mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo, dan mantan CEO Tokopedia, Melissa Siska Juminto, terkait kasus ini. Melissa kini menjabat sebagai direktur e-commerce di ByteDance, perusahaan teknologi Tiongkok di balik TikTok.
“Kami telah melakukan penggeledahan dan menyita dokumen dari GoTo,” ujar juru bicara Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta.
Menurut penyidik, program pengadaan laptop tersebut diduga telah direncanakan oleh Nadiem dan orang-orang dekatnya bahkan sebelum ia resmi menjabat sebagai menteri pendidikan pada Desember 2019.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Korupsi Kejaksaan Agung, mengatakan Nadiem telah membuat grup WhatsApp pada Agustus 2019 bersama rekan-rekannya untuk membahas proyek digitalisasi kementerian. Setelah diangkat sebagai menteri, Nadiem dilaporkan mempercepat program tersebut, yang melibatkan pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook antara tahun 2020 dan 2022 untuk siswa dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas di daerah terpencil di Indonesia.
Pengadaan ini dipelopori oleh penasihat khusus Nadiem, Jurist Tan, dan konsultan teknologi independen Ibrahim Arief. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan.
Jaksa penuntut mengatakan Chromebook tersebut pada akhirnya terbukti tidak sesuai untuk upaya digitalisasi sekolah kementerian. Perangkat tersebut membutuhkan koneksi internet agar berfungsi, sehingga praktis tidak berguna di daerah terpencil dengan listrik yang tidak stabil dan akses internet yang terbatas.
Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan program tersebut merugikan negara hampir Rp2 triliun ($122,7 juta).
Dua tersangka tambahan yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, mantan Direktur Divisi Pendidikan Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Divisi Pendidikan Dasar.