Jurnalnetizen.com – DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-Undang tersebut dinilai tidak mampu menjawab tantangan era digital, khususnya platform over-the-top (OTT) seperti YouTube, Netflix, dan TikTok.
Anggota DPR senior Nurul Arifin mengatakan UU Penyiaran saat ini sudah tidak relevan lagi untuk mengatur konten digital.
“Kami ingin UU ini segera rampung. Kami juga akan segera mengundang platform digital besar, seperti YouTube, Netflix, dan TikTok, untuk membuat kesepakatan yang bisa dimasukkan dalam revisi UU Penyiaran,” ujarnya dalam forum pimpinan redaksi di Jakarta, Kamis.
Menurut Nurul, perbedaan definisi antara penyiaran konvensional dan konten digital telah menimbulkan celah hukum yang harus segera diatasi. UU baru ini diharapkan dapat mengatur distribusi konten digital secara adil dan bertanggung jawab, tanpa menghambat inovasi.
“Saat ini media sedang dalam kondisi yang memprihatinkan. Oleh karena itu, revisi ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh DPR,” imbuh Nurul.
Selain itu, pesatnya pertumbuhan dunia digital telah menimbulkan ketimpangan dalam pengaturan penyiaran. Pengertian penyiaran masih cenderung berfokus pada media konvensional, sementara platform OTT terus berkembang tanpa batasan hukum yang jelas.
“Saat ini, media berada dalam situasi yang sangat memprihatinkan. Perlu segera ada undang-undang yang dapat mengatur seluruh ekosistem penyiaran, baik konvensional maupun digital,” imbuhnya.
Diketahui, revisi UU Penyiaran telah dibahas sejak 2012 dan masuk dalam program legislasi nasional DPR periode sebelumnya. Namun, pembahasannya ditunda di tengah kontroversi mengenai usulan pelarangan jurnalisme investigasi yang menuai kritik dari berbagai pihak. RUU tersebut menuai kritik, terutama terkait pasal yang mengusulkan pelarangan jurnalisme investigasi di televisi yang akhirnya berujung pada penundaan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga menyinggung pentingnya percepatan revisi UU Penyiaran. Menurutnya, era digital menjadi tantangan besar bagi industri media dan membutuhkan regulasi yang adil bagi semua pihak.
“Kami berharap revisi ini dapat segera rampung dan dapat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi industri media saat ini,” kata Nezar.
Ia mengatakan, pembaruan regulasi sangat penting untuk menjawab tantangan era digital. Ia menegaskan pentingnya revisi UU Penyiaran untuk memastikan terciptanya keadilan dalam ekosistem media, terutama di tengah maraknya konten digital yang terkadang tidak memiliki batasan yurisdiksi yang jelas.
“Revisi ini harus segera dirampungkan dan dapat menjawab semua permasalahan yang dihadapi industri media saat ini,” kata Nezar.