By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    34 Mantan Anggota Anshor Daulah Mundur dari ISIS, Ikrar Setia kepada Indonesia
    28/06/2025
    Prabowo menyetujui pembangunan bandara Bali yang kedua
    28/06/2025
    Kecelakaan Fatal Ungkap Bahaya di Balik Keindahan Gunung Rinjani
    27/06/2025
    Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
    26/06/2025
    4 Tewas, 5 Luka dalam Kebakaran Kapal Tanker di Galangan Kapal Batam
    26/06/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
    27/06/2025
    Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
    24/06/2025
    Pejabat AS Sebut Serangan terhadap Situs Nuklir Dimaksudkan untuk Memaksa Iran Kembali ke Meja Perundingan
    23/06/2025
    AS Melibatkan Diri Dalam Perang Israel-Iran dan Serang 3 Situs Nuklir Iran
    23/06/2025
    Pemerintah Evakuasi 101 WNI dari Iran di Tengah Meningkatnya Konflik Regional
    22/06/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: DPR akan Ubah UU Penyiaran untuk Akomodatif pada Platform Over-The-Top
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Teknologi > DPR akan Ubah UU Penyiaran untuk Akomodatif pada Platform Over-The-Top
Teknologi

DPR akan Ubah UU Penyiaran untuk Akomodatif pada Platform Over-The-Top

Jurnal Netizen
Last updated: 21/06/2025 09:34
Jurnal Netizen
Share
3 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-Undang tersebut dinilai tidak mampu menjawab tantangan era digital, khususnya platform over-the-top (OTT) seperti YouTube, Netflix, dan TikTok.

Anggota DPR senior Nurul Arifin mengatakan UU Penyiaran saat ini sudah tidak relevan lagi untuk mengatur konten digital.

“Kami ingin UU ini segera rampung. Kami juga akan segera mengundang platform digital besar, seperti YouTube, Netflix, dan TikTok, untuk membuat kesepakatan yang bisa dimasukkan dalam revisi UU Penyiaran,” ujarnya dalam forum pimpinan redaksi di Jakarta, Kamis.

Menurut Nurul, perbedaan definisi antara penyiaran konvensional dan konten digital telah menimbulkan celah hukum yang harus segera diatasi. UU baru ini diharapkan dapat mengatur distribusi konten digital secara adil dan bertanggung jawab, tanpa menghambat inovasi.

“Saat ini media sedang dalam kondisi yang memprihatinkan. Oleh karena itu, revisi ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh DPR,” imbuh Nurul.

Selain itu, pesatnya pertumbuhan dunia digital telah menimbulkan ketimpangan dalam pengaturan penyiaran. Pengertian penyiaran masih cenderung berfokus pada media konvensional, sementara platform OTT terus berkembang tanpa batasan hukum yang jelas.

“Saat ini, media berada dalam situasi yang sangat memprihatinkan. Perlu segera ada undang-undang yang dapat mengatur seluruh ekosistem penyiaran, baik konvensional maupun digital,” imbuhnya.

Diketahui, revisi UU Penyiaran telah dibahas sejak 2012 dan masuk dalam program legislasi nasional DPR periode sebelumnya. Namun, pembahasannya ditunda di tengah kontroversi mengenai usulan pelarangan jurnalisme investigasi yang menuai kritik dari berbagai pihak. RUU tersebut menuai kritik, terutama terkait pasal yang mengusulkan pelarangan jurnalisme investigasi di televisi yang akhirnya berujung pada penundaan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga menyinggung pentingnya percepatan revisi UU Penyiaran. Menurutnya, era digital menjadi tantangan besar bagi industri media dan membutuhkan regulasi yang adil bagi semua pihak.

“Kami berharap revisi ini dapat segera rampung dan dapat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi industri media saat ini,” kata Nezar.

Ia mengatakan, pembaruan regulasi sangat penting untuk menjawab tantangan era digital. Ia menegaskan pentingnya revisi UU Penyiaran untuk memastikan terciptanya keadilan dalam ekosistem media, terutama di tengah maraknya konten digital yang terkadang tidak memiliki batasan yurisdiksi yang jelas.

“Revisi ini harus segera dirampungkan dan dapat menjawab semua permasalahan yang dihadapi industri media saat ini,” kata Nezar.

TAGGED:DPRNurul ArifinUU Penyiaran

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Presiden Putin Mengatakan kepada Presiden Prabowo, Rusia Siap Genjot Pasokan Minyak ke Indonesia
Next Article Trump Mengatakan Dia Akan Memutuskan Apakah AS Akan Menyerang Iran Secara Langsung dalam 2 Minggu
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Pemerintah memulai proyek baterai kendaraan listrik senilai $6 miliar yang didukung CATL
Teknologi
26/06/2025
KPK Periksa Pendakwah Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Panggil Mantan Menteri
Hukum Nasional
24/06/2025
Tim SAR Temukan Warga Brazil yang Hilang di Gunung Rinjani
Nasional
25/06/2025
Balikpapan Bebaskan Biaya Pendidikan SMP Swasta
Nasional
24/06/2025
Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
Nasional
26/06/2025
BI: Pasokan Uang Beredar Secara Umum Mencatat Pertumbuhan Berkelanjutan Pada Bulan Mei
Bisnis
24/06/2025
Indonesia dan Malaysia Sepakat Bersama Manfaatkan Cadangan Migas Ambalat
Bisnis
29/06/2025
Prabowo menyetujui pembangunan bandara Bali yang kedua
Nasional
28/06/2025
Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
Internasional
27/06/2025
Pemerintah blokir layanan eBay dan KLM karena gagal registrasi
Teknologi
30/06/2025
Kecelakaan Fatal Ungkap Bahaya di Balik Keindahan Gunung Rinjani
Nasional
27/06/2025
Kanada dan Rusia Tertarik Membangun PLTN di Indonesia
Bisnis
25/06/2025
© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up