By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Empat Pemain Hoki Es Rusia Raih Kewarganegaraan Indonesia
    28/08/2025
    Pemerintah Tutup Pabrik Limbah Banten Akibat Impor Berbahaya
    25/08/2025
    Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
    25/08/2025
    KPK Tahan Taipan Batu Bara Rudy Ong Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
    24/08/2025
    Pemerintah Siapkan Sistem ID Unik untuk 15,9 Juta Investor Kripto
    24/08/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Vietnam Ingin Menjadi Macan Asia Berikutnya dan Sedang Merombak Perekonomiannya untuk Mewujudkannya
    16/08/2025
    Hentikan Tenaga Kerja Murah, Indonesia Ingin Jepang Memperpendek Masa Magang
    15/08/2025
    Perang Paling Mematikan bagi Jurnalis: Serangan Israel Tewaskan Reporter Al Jazeera
    12/08/2025
    Netanyahu Mengatakan Israel Berencana Mengambil Alih Seluruh Gaza dalam Upaya Menghancurkan Hamas
    08/08/2025
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: DPR akan Ubah UU Penyiaran untuk Akomodatif pada Platform Over-The-Top
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Teknologi > DPR akan Ubah UU Penyiaran untuk Akomodatif pada Platform Over-The-Top
Teknologi

DPR akan Ubah UU Penyiaran untuk Akomodatif pada Platform Over-The-Top

Jurnal Netizen
Last updated: 21/06/2025 09:34
Jurnal Netizen
Share
3 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-Undang tersebut dinilai tidak mampu menjawab tantangan era digital, khususnya platform over-the-top (OTT) seperti YouTube, Netflix, dan TikTok.

Anggota DPR senior Nurul Arifin mengatakan UU Penyiaran saat ini sudah tidak relevan lagi untuk mengatur konten digital.

“Kami ingin UU ini segera rampung. Kami juga akan segera mengundang platform digital besar, seperti YouTube, Netflix, dan TikTok, untuk membuat kesepakatan yang bisa dimasukkan dalam revisi UU Penyiaran,” ujarnya dalam forum pimpinan redaksi di Jakarta, Kamis.

Menurut Nurul, perbedaan definisi antara penyiaran konvensional dan konten digital telah menimbulkan celah hukum yang harus segera diatasi. UU baru ini diharapkan dapat mengatur distribusi konten digital secara adil dan bertanggung jawab, tanpa menghambat inovasi.

“Saat ini media sedang dalam kondisi yang memprihatinkan. Oleh karena itu, revisi ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh DPR,” imbuh Nurul.

Selain itu, pesatnya pertumbuhan dunia digital telah menimbulkan ketimpangan dalam pengaturan penyiaran. Pengertian penyiaran masih cenderung berfokus pada media konvensional, sementara platform OTT terus berkembang tanpa batasan hukum yang jelas.

“Saat ini, media berada dalam situasi yang sangat memprihatinkan. Perlu segera ada undang-undang yang dapat mengatur seluruh ekosistem penyiaran, baik konvensional maupun digital,” imbuhnya.

Diketahui, revisi UU Penyiaran telah dibahas sejak 2012 dan masuk dalam program legislasi nasional DPR periode sebelumnya. Namun, pembahasannya ditunda di tengah kontroversi mengenai usulan pelarangan jurnalisme investigasi yang menuai kritik dari berbagai pihak. RUU tersebut menuai kritik, terutama terkait pasal yang mengusulkan pelarangan jurnalisme investigasi di televisi yang akhirnya berujung pada penundaan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga menyinggung pentingnya percepatan revisi UU Penyiaran. Menurutnya, era digital menjadi tantangan besar bagi industri media dan membutuhkan regulasi yang adil bagi semua pihak.

“Kami berharap revisi ini dapat segera rampung dan dapat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi industri media saat ini,” kata Nezar.

Ia mengatakan, pembaruan regulasi sangat penting untuk menjawab tantangan era digital. Ia menegaskan pentingnya revisi UU Penyiaran untuk memastikan terciptanya keadilan dalam ekosistem media, terutama di tengah maraknya konten digital yang terkadang tidak memiliki batasan yurisdiksi yang jelas.

“Revisi ini harus segera dirampungkan dan dapat menjawab semua permasalahan yang dihadapi industri media saat ini,” kata Nezar.

TAGGED:DPRNurul ArifinUU Penyiaran

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Presiden Putin Mengatakan kepada Presiden Prabowo, Rusia Siap Genjot Pasokan Minyak ke Indonesia
Next Article Trump Mengatakan Dia Akan Memutuskan Apakah AS Akan Menyerang Iran Secara Langsung dalam 2 Minggu
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up