Jurnalnetizen.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak merumuskan dan menerapkan aturan yang memberikan syarat bagi akses terhadap bantuan sosial pemerintah.
Pernyataan tersebut dilontarkan Muhaimin Iskandar menanggapi usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang berencana mewajibkan suami untuk menjalani vasektomi atau sterilisasi sebagai prasyarat untuk memperoleh bantuan pemerintah daerah, termasuk beasiswa dan bansos.
“Mereka tidak bisa membuat aturan sendiri,” kata Muhaimin Iskandar kepada media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu.
Ia menegaskan pemerintah pusat tidak pernah menjadikan keikutsertaan dalam gerakan keluarga berencana nasional yang mengusung kebijakan dua anak sebagai syarat untuk memperoleh bantuan pemerintah.
“Tidak ada syarat seperti itu,” tegas Mendagri.
Gubernur Dedi Mulyadi menarik perhatian publik atas rencananya untuk mengaitkan kelayakan penerima berbagai bentuk bantuan sosial dengan keikutsertaan dalam program keluarga berencana, khususnya yang melibatkan metode kontrasepsi pria, seperti vasektomi.
Saat berbincang di Bandung, Senin (28/4), ia menjelaskan bahwa rencana tersebut bertujuan untuk mendorong penyaluran bantuan yang lebih merata, sehingga tidak terpusat pada sejumlah individu atau keluarga tertentu.
Untuk mendukung hal tersebut, gubernur menekankan pentingnya mengintegrasikan data penerima bantuan sosial dengan data kependudukan, termasuk data kepesertaan keluarga berencana.
“Rencananya adalah untuk mengecek kelayakan calon penerima bantuan. Jika mereka peserta keluarga berencana, mereka bisa mendapatkan bantuan. Jika tidak, mereka harus lebih dulu melakukan tindakan pengendalian kelahiran, khususnya metode pria. Itu yang saya maksud,” ujarnya.
Rencana Dedi Mulyadi tersebut juga menuai kritik dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, yang menegaskan bahwa kewajiban vasektomi sebagai ganti bantuan publik merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Ini juga masalah privasi karena keputusan tentang tubuh seseorang, termasuk apakah akan menjalani vasektomi, adalah hak asasi manusia. Karena itu, tidak boleh ditukar dengan bantuan sosial atau manfaat lainnya,” katanya di kantornya, Jumat (2/5).