By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Pemprov DKI Jakarta Akan Mengevaluasi Bantuan Sosial untuk Peserta Judi Online
    27/07/2025
    Jumlah Remaja Merokok Meningkat Tiga Kali Lipat dalam Satu Dekade Akibat Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia
    18/07/2025
    Kejaksaan Agung Sita Dokumen dari GoTo dalam Penyidikan Laptop Chromebook Kementerian Pendidikan
    17/07/2025
    Polisi Selidiki Perusahaan Beras Besar Terkait Dugaan Penipuan Label Premium
    14/07/2025
    Kejagung Geledah Kantor GoTo dalam Kasus Korupsi Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun
    13/07/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
    Gempa Berkekuatan 8,8 Skala Richter di Rusia Picu Peringatan Tsunami di Indonesia
    31/07/2025
    TNI AL Tolak Permohonan Mantan Marinir untuk Kembali ke Tanah Air Usai Bergabung dengan Pasukan Rusia
    23/07/2025
    Video Sepasang Kekasih di Konser Coldplay Memicu Perdebatan Privasi
    21/07/2025
    Maju Tak Gentar!! Militer Indonesia Melakukan Debut Tanpa Rasa Takut di Parade Hari Bastille
    15/07/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Bank Emas Batangan Mengawali Era Baru Pengelolaan Emas di Indonesia
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Bisnis > Bank Emas Batangan Mengawali Era Baru Pengelolaan Emas di Indonesia
Bisnis

Bank Emas Batangan Mengawali Era Baru Pengelolaan Emas di Indonesia

Jurnal Netizen
Last updated: 07/06/2025 07:30
Jurnal Netizen
Share
8 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Pada bulan Februari tahun ini, Pemerintah Indonesia, salah satu produsen emas terkemuka di dunia, meluncurkan bank emas batangan pertamanya untuk memperkuat sektor hilirisasi emas dan memaksimalkan manfaat ekonomi dari pemrosesan, perdagangan, dan pembiayaan emas.

Tujuannya adalah untuk membantu mempertahankan lebih banyak nilai yang dihasilkan dari transaksi emas di dalam negeri.

Menurut Presiden Prabowo Subianto, bank emas batangan dapat membantu negara menghemat devisa dengan memungkinkan seluruh rantai pasokan emas tetap berada di dalam negeri. Hal ini penting, mengingat sebagian besar emas yang ditambang di Indonesia akhirnya disimpan di luar negeri, katanya.

“Kita berharap ini (sistem perbankan emas batangan) akan meningkatkan produksi domestik bruto kita. Kalau tidak salah bisa menambah Rp245 triliun (produk domestik bruto), juga akan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru,” kata Prabowo.

Bank emas batangan diharapkan dapat meningkatkan potensi emas negara, yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Menurut kajian pegadaian milik negara PT Pegadaian, pada tahun 2023, Indonesia memiliki cadangan emas sebesar 2.600 ton. Sementara itu, 1.800 ton emas berpotensi ditimbun masyarakat dan belum dimanfaatkan secara produktif.

Angka lainnya menyebutkan ekspor emas mentah (doré) Indonesia mencapai US$5 miliar per tahun, dan impor emas mencapai US$2 miliar.

Bank emas batangan diharapkan dapat membantu membangun ekosistem industri berbasis emas, sehingga mengurangi ketergantungan pada pasar emas asing dan memaksimalkan pemanfaatan emas dalam negeri.

Manfaat bank emas batangan

Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, beroperasinya bank emas batangan di Indonesia akan memberikan tiga manfaat.

Pertama, mendorong optimalisasi pemurnian emas dalam negeri. Dengan demikian, bank emas batangan dapat membantu mengintegrasikan produsen emas dengan ekosistem keuangan dan industri berbasis emas.

Berdasarkan Survei Geologi Amerika Serikat, Indonesia merupakan produsen emas terbesar ke-10 di dunia, dengan nilai produksi sebesar 100 metrik ton pada tahun 2024.

Artinya, dengan memaksimalkan pengolahan dalam negeri, nilai tambah produksi emas dapat meningkat, yang pada gilirannya dapat mendongkrak penerimaan negara.

Kedua, bank emas batangan dapat memperluas perdagangan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan melalui skema simpanan dan tabungan emas bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Kalau misalnya masyarakat menyimpan emas di bawah bantal, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi dengan bullion bank, minimal 70 persen emas yang disimpan di bank itu bisa disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan emas,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan BUMN Kementerian Perindustrian, Ferry Irawan.

“Kami berharap ini dapat menggerakkan roda perekonomian lebih cepat,” imbuhnya.

Ketiga, bank emas batangan dapat membantu memperkuat industri perhiasan melalui skema pembiayaan emas. Kemudahan akses terhadap bahan baku emas dapat mempercepat pertumbuhan industri perhiasan emas.

Saat ini Indonesia memiliki lebih dari lima produsen perhiasan besar dan lebih dari 30 ribu produsen perhiasan skala kecil dan menengah, dengan total kapasitas produksi nasional diperkirakan mencapai 65 ton emas per tahun.

Regulasi

Indonesia memutuskan untuk mendirikan bank emas batangan setelah melihat beberapa negara yang telah sukses menjalankan bank tersebut selama bertahun-tahun.

Diawali dengan menyusun regulasi yang menjadi dasar bagi lembaga jasa keuangan untuk bertindak sebagai penyelenggara bank emas batangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur berbagai kegiatan usaha bank emas batangan yang dapat dijalankan oleh lembaga jasa keuangan.

Undang-undang tersebut diperkuat dengan penerbitan peraturan yang lebih teknis yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024.

Kerangka pengaturan tersebut mencakup asas kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha emas batangan, menurut OJK.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan proliferasi pemusnah massal, strategi anti penipuan, perlindungan konsumen, dan sistem pelaporan oleh lembaga jasa keuangan yang terkait dengan kegiatan usaha bank emas batangan.

OJK menjelaskan, hanya lembaga jasa keuangan yang kegiatan utamanya menyalurkan kredit yang dapat menyelenggarakan bank emas batangan.

Saat ini, baru dua lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan layanan bank emas batangan, yakni PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), bank syariah terbesar di Indonesia.

Kinerja

PT Pegadaian telah memperoleh izin untuk empat layanan bank emas batangan, yakni tabungan, pembiayaan, simpanan, dan perdagangan. Layanan tersebut diberikan melalui layanan produk simpanan emas, kredit modal kerja emas, layanan simpanan emas korporasi, dan perdagangan emas.

Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan sejak bank emas ini diluncurkan secara nasional, layanan bank emas batangan PT Pegadaian telah mencatatkan pertumbuhan yang sangat pesat.

Hingga 30 April 2025, simpanan emas dari 31 ribu nasabah mencapai saldo 1,1 ton. Bank juga menerbitkan kredit modal kerja emas sebanyak 150 kilogram senilai Rp233 miliar.

Sementara itu, nilai transaksi perdagangan emas mencapai Rp2 triliun atau setara dengan 1,2 ton emas dan simpanan emas korporasi sebanyak 2,9 ton.

“Bank emas dapat meningkatkan nilai tambah terkait cita-cita negara kita untuk mendukung hilirisasi, menciptakan diversifikasi investasi emas, dan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat,” kata Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah.

BSI yang juga telah mengantongi izin untuk menyelenggarakan layanan bank emas batangan, saat ini menjalankan dua layanan, yakni perdagangan dan penyimpanan emas.

Bank syariah tersebut menghadirkan produk BSI Emas dengan sistem beli dan penyimpanan yang dapat dilakukan sekaligus dan dalam satu kali transaksi. Berdasarkan data, hingga Mei 2025, transaksi BSI Emas melalui aplikasi BYOND mencapai 830 kilogram emas.

BSI memastikan memiliki emas fisik sebelum menjual emas secara digital kepada nasabah untuk menjamin kenyamanan dan keamanan transaksi syariah, khususnya untuk memastikan transaksi emas yang dilakukan nasabahnya halal.

Menurut Direktur Penjualan dan Distribusi BSI, Anton Sukarna, BSI Emas dikembangkan selama satu hingga dua tahun terakhir. Dengan demikian, peresmian bank emas nasional oleh Presiden Prabowo pada awal tahun 2025 turut mengakselerasi layanan BSI Emas.

“Jika kita lihat secara year to date dari Desember 2024 hingga Mei 2025 tumbuh sekitar 100,26 persen atau dua kali lipat dari posisi Desember 2024 yang tumbuh sebesar 444,98 kilogram,” ungkapnya.

Produk bank emas yang ditawarkan lembaga jasa keuangan tersebut membuat masyarakat semakin memiliki banyak pilihan dalam memilih produk investasi emas.

Namun, masyarakat harus memilihnya berdasarkan profil risiko dan kebutuhan investasi.

“Kalau butuh dana likuid dalam jangka pendek, bisa (pilih) tabungan emas. Kalau jangka menengah, bisa pakai deposito emas,” kata Nur Hidayah, Ketua Program Studi Doktor Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Sedangkan kalau butuh investasi, bisa juga dengan mencicil emas,” imbuh Hidayah.

Karena itu, bank emas diharapkan bisa menumbuhkan ekonomi, lapangan kerja, dan investasi di Indonesia. Bank emas juga diharapkan bisa menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

TAGGED:Bank EmasInvestasi Emas

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Kementerian ungkap pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat
Next Article Pemerintah hentikan izin hutan baru di Raja Ampat di tengah kekhawatiran tambang nikel
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Trump Ancam Tarif Tambahan 10% untuk Negara Pendukung BRICS
Bisnis
07/07/2025
Garuda Sedang Bernegosiasi Beli 50 Pesawat Boeing di Bawah Kesepakatan Tarif AS
Bisnis
22/07/2025
Eksportir Kedelai AS Puji Indonesia Karena Tidak Mengenakan Tarif balasan
Bisnis
12/07/2025
Kejagung Geledah Kantor GoTo dalam Kasus Korupsi Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Hukum Nasional
13/07/2025
Pemerintah Incar Tarif AS yang Lebih Kompetitif Dibandingkan Tarif 20% Vietnam
Bisnis
04/07/2025
Pemerintah Sebut Sebuah Negara Menunda Kesepakatan Dagang Akibat Defisit
Bisnis
06/07/2025
Aplikasi Kencan Tea Diretas, Ribuan ID Pengguna dan Foto Selfie Bocor di Internet
Teknologi
28/07/2025
Jakarta Akan Bangun Koridor MRT Baru Senilai Rp 50 Triliun, Hubungkan Jakarta Timur dan Barat
Nasional
12/07/2025
TNI AL Tolak Permohonan Mantan Marinir untuk Kembali ke Tanah Air Usai Bergabung dengan Pasukan Rusia
Internasional
23/07/2025
Maju Tak Gentar!! Militer Indonesia Melakukan Debut Tanpa Rasa Takut di Parade Hari Bastille
Internasional
15/07/2025
Pemangkasan Tarif AS Beri Keunggulan Indonesia Atas Vietnam dan Bangladesh dalam Ekspor Tekstil
Bisnis
18/07/2025
MV Tunu Pratama Jaya Membawa 53 Penumpang, 22 Mobil Tenggelam di Lepas Pantai Pulau Bali
Nasional
03/07/2025
© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up