Jurnalnetizen.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan bank-bank di seluruh negeri untuk memblokir hampir 26.000 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian daring, sebagai bagian dari tindakan keras yang lebih luas terhadap praktik yang menurut para pejabat memicu kerugian sosial dan ekonomi.
“OJK telah menginstruksikan bank untuk membekukan 25.912 rekening berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, pada hari Senin.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah yang lebih luas untuk memberantas perjudian daring ilegal, yang semakin merajalela dan diyakini secara tidak proporsional berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Dian, OJK telah meminta bank untuk memverifikasi identitas pemegang rekening menggunakan sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melakukan uji tuntas (Enhanced Due Diligence/EDD) sebelum menutup rekening secara permanen.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya melaporkan bahwa lebih dari 25.000 akun telah ditandai karena terkait dengan perjudian daring antara tahun 2023 dan awal Juli 2025, dengan total dana di seluruh akun tersebut diperkirakan mencapai Rp1 triliun (sekitar $61 juta).
OJK juga telah menginstruksikan bank untuk meningkatkan kemampuan deteksi kejahatan siber dan memperbaiki sistem untuk mengidentifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan atau berpotensi penipuan.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada hari Selasa mengungkapkan statistik lain yang mengkhawatirkan: sekitar 600.000 penerima bantuan sosial pemerintah mungkin menyalahgunakan dana tersebut untuk berpartisipasi dalam perjudian daring.
“Para penerima bantuan sosial ini perlu diedukasi untuk menggunakan bantuan tersebut sesuai peruntukannya — bukan untuk perjudian atau penggunaan tidak pantas lainnya,” kata Saifullah saat berkunjung ke Ponorogo, Jawa Timur. “Lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial diduga bermain judi daring. Ini sangat memprihatinkan.”
Kementerian Sosial telah mencabut bantuan dari 230.000 orang yang terbukti menyalahgunakan dana dan masih menyelidiki lebih dari 300.000 kasus tambahan, katanya.