Jurnalnetizen.com – Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Rabu memutuskan bahwa anggota parlemen dan musisi Ahmad Dhani telah melanggar standar etika atas pernyataan rasisnya tentang pemain sepak bola yang dinaturalisasi dan hinaan yang ditujukan kepada sesama musisi Rayen Pono.
Dewan telah memerintahkan Dhani untuk mengeluarkan permintaan maaf publik dalam waktu tujuh hari.
Keputusan tersebut menyusul sidang formal di kompleks DPR, di mana Dhani diperiksa di bawah sumpah terkait pernyataan kontroversialnya selama sesi legislatif dengan Ketua Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Erick Thohir pada tanggal 5 Maret.
Saat itu, Dhani mengkritik kebijakan naturalisasi Indonesia dalam sepak bola, dengan mengatakan bahwa “orang Kaukasia dengan rambut pirang dan mata biru” tidak mencerminkan identitas orang Indonesia. Ia lebih lanjut menyarankan agar PSSI merekrut pemain internasional yang sudah pensiun, mendorong mereka untuk menikahi wanita Indonesia, dan membesarkan anak-anak mereka untuk menjadi pemain sepak bola masa depan.
“Batasi pilihan hanya untuk [pemain] laki-laki, terutama Muslim yang bisa punya istri hingga empat orang,” kata Dhani, yang menuai reaksi keras dari masyarakat. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam komentar tersebut sebagai seksis dan diskriminatif.
Majelis Etik juga menyatakan Dhani melakukan pelanggaran perilaku setelah adanya pengaduan yang diajukan oleh Rayandie Rohy Pono, yang lebih dikenal dengan nama Rayen, yang menuding Dhani telah menghina nama belakangnya dalam sebuah acara publik pada 10 April dengan memanggilnya “Porno.” Rayen, warga asli Nusa Tenggara Timur, mengatakan bahwa insiden itu merupakan penghinaan terhadap marga Pono, nama keluarga yang disegani di daerah tersebut.
“Terdakwa harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para pelapor paling lambat tujuh hari sejak hari ini,” kata Nazaruddin Dek Gam, Ketua Majelis Etik.
Dalam persidangan, Dhani membela ucapannya yang berkaitan dengan sepak bola, dengan menyatakan bahwa ucapannya tidak melanggar hukum agama atau negara. Terkait penghinaannya terhadap Rayen, ia mengatakan, “Itu murni salah ucap. Lagipula, pelapor sudah membuat laporan ke Polri.”
Dhani, salah satu pendiri dan pentolan grup musik legendaris Dewa 19, terpilih menjadi anggota legislatif pada tahun 2024 mewakili Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang diketuai oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sejarah Kontroversi
Setelah kontroversi tersebut, Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani secara terbuka mendesak Dhani untuk menegakkan kesopanan politik dan memperingatkannya tentang konsekuensi penggunaan bahasa yang provokatif untuk publisitas murahan atau perhatian viral.
Dhani, yang akan berusia 53 tahun akhir bulan ini, tidak asing dengan kontroversi sejak terjun ke dunia politik. Pada tahun 2014, ia menuai kritik karena membawakan lagu Queen “We Will Rock You” dengan lirik yang diubah selama acara kampanye untuk Prabowo, mengenakan jaket yang menyerupai seragam Nazi. Pertunjukan tersebut berlangsung tanpa izin dari perwakilan band.
Pada tahun 2016, ia sempat ditahan atas dugaan rencana untuk menggulingkan Presiden Joko Widodo, tetapi kemudian dibebaskan tanpa dakwaan.
Pada bulan Januari 2019, pengadilan Jakarta menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Dhani atas tuduhan ujaran kebencian, setelah melontarkan komentar yang merendahkan pendukung Gubernur Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kemudian pada tahun yang sama, pengadilan Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepadanya karena menyebut lawan politiknya sebagai “idiot” hukuman yang akhirnya diubah menjadi hukuman percobaan selama enam bulan.