Jurnalnetizen.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menutup Genesis Regeneration Smelting, sebuah perusahaan pengelolaan limbah di Serang, Banten, secara permanen setelah kedapatan mengimpor limbah berbahaya secara ilegal dan melanjutkan operasinya tanpa izin.
Perusahaan tersebut memproses baterai bekas, bubuk timbal, dan residu peleburan timbal tanpa dokumen lingkungan yang sah, persetujuan pemerintah, atau izin operasi, menurut Deputi Bidang Penegakan Hukum Rizal Irawan.
“Pihak manajemen bahkan membongkar segel pemantauan lingkungan yang telah kami pasang dan melanjutkan operasi serta konstruksi meskipun tanpa izin,” ujar Rizal dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu.
Pelanggaran Berulang
Penutupan tersebut menyusul inspeksi lapangan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada 21 Agustus, yang mengungkapkan bahwa Genesis telah memperluas fasilitas produksinya meskipun telah berada di bawah sanksi dan pengawasan sejak tahun 2023.
Para penyelidik juga menemukan bukti pembuangan limbah berbahaya secara ilegal dan impor bahan beracun secara ilegal keduanya dianggap sebagai kejahatan lingkungan serius dan bukan pelanggaran administratif.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, memperingatkan bahwa operasi perusahaan tersebut menimbulkan risiko serius bagi masyarakat sekitar. “Emisi dari pengolahan limbah berbahaya mengandung zat beracun yang dapat mencemari udara, tanah, dan air,” ujarnya.
Ia menambahkan: “Pembuangan limbah ilegal, impor limbah tanpa izin, dan beroperasi tanpa dokumen resmi bukan hanya pelanggaran hukum melainkan tindak pidana lingkungan. Kami akan menempuh jalur hukum tanpa kompromi.”
Kementerian menekankan bahwa penutupan paksa tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran hukum yang berulang. Para pejabat mengatakan bahwa kasus ini merupakan sinyal yang jelas bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik-praktik yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.