Jurnalnetizen.com – Vincent Verhaag, suami aktris Indonesia Jessica Iskandar, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tahun ini, sekaligus melepaskan kewarganegaraan Belandanya. Melalui akun Instagram-nya pada hari Sabtu, Verhaag menulis, “Tahun ini saya resmi menjadi warga negara Indonesia, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-80.”
Lahir di Bali pada 29 Juli 1992, Verhaag dengan bangga mengakui warisan Indonesia dari ibunya dan mengungkapkan rasa syukurnya karena menjadi bagian dari bangsa yang kaya akan sejarah dan budaya.
Verhaag, seorang model, presenter, dan pengusaha, mulai dikenal publik sebagai presenter acara petualangan My Trip My Adventure dan memiliki beberapa bisnis terkait pariwisata di Bali, termasuk resor dan pusat selam.
Naturalisasi Verhaag menyoroti jalur hukum bagi warga negara asing untuk menjadi warga negara Indonesia, yang utamanya diatur oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Undang-undang ini menguraikan proses naturalisasi, yang meliputi pengajuan aplikasi, verifikasi data pribadi, penyelesaian prosedur administratif, dan pengambilan sumpah sebagai WNI.
Jenis-jenis Naturalisasi
Ada dua jenis utama naturalisasi di Indonesia: reguler dan khusus.
- Naturalisasi reguler mengikuti prosedur standar bagi orang asing yang memenuhi persyaratan seperti usia, tempat tinggal, dan kemampuan berbahasa. Ini dapat mencakup naturalisasi melalui pernikahan dengan warga negara Indonesia. Berdasarkan Pasal 19 UU 12/2006, pasangan warga negara asing dari warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan.
- Naturalisasi khusus diberikan oleh Presiden, biasanya dengan persetujuan DPR, kepada orang asing yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi Indonesia.
- Selain itu, anak dengan kewarganegaraan ganda dapat menyatakan pilihannya untuk menjadi warga negara Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21/2022.
Panduan Langkah demi Langkah untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Langkah 1: Tentukan Kelayakan Anda
Periksa jalur mana yang berlaku untuk Anda:
- Pernikahan dengan warga negara Indonesia: Harus menikah secara sah dan memenuhi persyaratan tempat tinggal.
- Izin tinggal/bekerja jangka panjang: Telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut (atau 10 tahun tidak berturut-turut).
- Kontribusi khusus: Bagi warga negara asing yang telah memberikan jasa luar biasa bagi Indonesia (memerlukan persetujuan presiden).
Langkah 2: Penuhi Persyaratan Dasar
- Minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah
- Sehat jasmani dan rohani
- Mampu berbahasa Indonesia dan memahami Pancasila serta UUD 1945
- Tidak memiliki catatan kriminal dengan masa hukuman ≥ 1 tahun
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap
- Bersedia melepaskan kewarganegaraan sebelumnya
Langkah 3: Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen resmi, termasuk:
- Paspor dan akta kelahiran
- Akta nikah (jika mendaftar melalui pernikahan)
- Bukti domisili di Indonesia
- Surat keterangan sehat
- SKCK
- Bukti pekerjaan dan penghasilan
- Surat pernyataan kesetiaan kepada Indonesia
- Enam lembar pas foto ukuran paspor (4×6 cm)
Langkah 4: Ajukan Aplikasi
- Tulis aplikasi formal dalam bahasa Indonesia, ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Sertakan semua dokumen yang diperlukan dan biaya kewarganegaraan:
- Rp 50 juta (~$3.200) untuk naturalisasi standar
- Rp 15 juta (~$950) untuk naturalisasi berdasarkan pernikahan
- Rp 5 juta (~$320) untuk anak dari pernikahan campuran atau kewarganegaraan ganda
- Rp 1 juta (~$64) untuk salinan pengganti keputusan kewarganegaraan
Langkah 5: Verifikasi & Tinjauan Administratif
- Pihak berwenang akan memverifikasi dokumen, tempat tinggal, dan latar belakang
- Wawancara dapat dilakukan untuk menilai kemampuan bahasa, pengetahuan budaya, dan loyalitas Anda kepada Indonesia
- Tahap ini biasanya memakan waktu 6–12 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan birokrasi setempat
Langkah 6: Persetujuan & Keputusan Presiden
- Setelah verifikasi, Keputusan Presiden akan diterbitkan yang secara resmi memberikan kewarganegaraan.
- Keputusan ini biasanya diumumkan dalam Lembaran Negara.
Langkah 7: Upacara Pengambilan Sumpah
- Pemohon harus mengucapkan sumpah setia kepada Indonesia.
- Pada tahap ini, Anda resmi menjadi WNI dan menerima:
- Paspor Indonesia
- KTP (Kartu Identitas Diri)
- Pendaftaran resmi sebagai warga negara
Langkah 8: Melepaskan Kewarganegaraan Sebelumnya
- Anda diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan asing apa pun demi mematuhi hukum Indonesia.
Perkiraan Waktu:
- Persiapan aplikasi: 1–3 bulan
- Pemrosesan & verifikasi pemerintah: 6–12 bulan
- Pengambilan Sumpah dan Finalisasi: 1 bulan
- Total waktu: Sekitar 8–16 bulan