By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Empat Pemain Hoki Es Rusia Raih Kewarganegaraan Indonesia
    28/08/2025
    Pemerintah Tutup Pabrik Limbah Banten Akibat Impor Berbahaya
    25/08/2025
    Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
    25/08/2025
    KPK Tahan Taipan Batu Bara Rudy Ong Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
    24/08/2025
    Pemerintah Siapkan Sistem ID Unik untuk 15,9 Juta Investor Kripto
    24/08/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Vietnam Ingin Menjadi Macan Asia Berikutnya dan Sedang Merombak Perekonomiannya untuk Mewujudkannya
    16/08/2025
    Hentikan Tenaga Kerja Murah, Indonesia Ingin Jepang Memperpendek Masa Magang
    15/08/2025
    Perang Paling Mematikan bagi Jurnalis: Serangan Israel Tewaskan Reporter Al Jazeera
    12/08/2025
    Netanyahu Mengatakan Israel Berencana Mengambil Alih Seluruh Gaza dalam Upaya Menghancurkan Hamas
    08/08/2025
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Nasional > Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
NasionalSeleb

Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia

Jurnal Netizen
Last updated: 25/08/2025 13:08
Jurnal Netizen
Share
5 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Vincent Verhaag, suami aktris Indonesia Jessica Iskandar, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tahun ini, sekaligus melepaskan kewarganegaraan Belandanya. Melalui akun Instagram-nya pada hari Sabtu, Verhaag menulis, “Tahun ini saya resmi menjadi warga negara Indonesia, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-80.”

Lahir di Bali pada 29 Juli 1992, Verhaag dengan bangga mengakui warisan Indonesia dari ibunya dan mengungkapkan rasa syukurnya karena menjadi bagian dari bangsa yang kaya akan sejarah dan budaya.

Verhaag, seorang model, presenter, dan pengusaha, mulai dikenal publik sebagai presenter acara petualangan My Trip My Adventure dan memiliki beberapa bisnis terkait pariwisata di Bali, termasuk resor dan pusat selam.

Naturalisasi Verhaag menyoroti jalur hukum bagi warga negara asing untuk menjadi warga negara Indonesia, yang utamanya diatur oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Undang-undang ini menguraikan proses naturalisasi, yang meliputi pengajuan aplikasi, verifikasi data pribadi, penyelesaian prosedur administratif, dan pengambilan sumpah sebagai WNI.

Jenis-jenis Naturalisasi

Ada dua jenis utama naturalisasi di Indonesia: reguler dan khusus.

  • Naturalisasi reguler mengikuti prosedur standar bagi orang asing yang memenuhi persyaratan seperti usia, tempat tinggal, dan kemampuan berbahasa. Ini dapat mencakup naturalisasi melalui pernikahan dengan warga negara Indonesia. Berdasarkan Pasal 19 UU 12/2006, pasangan warga negara asing dari warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan.
  • Naturalisasi khusus diberikan oleh Presiden, biasanya dengan persetujuan DPR, kepada orang asing yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi Indonesia.
  • Selain itu, anak dengan kewarganegaraan ganda dapat menyatakan pilihannya untuk menjadi warga negara Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21/2022.

Panduan Langkah demi Langkah untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)

Langkah 1: Tentukan Kelayakan Anda
Periksa jalur mana yang berlaku untuk Anda:

  • Pernikahan dengan warga negara Indonesia: Harus menikah secara sah dan memenuhi persyaratan tempat tinggal.
  • Izin tinggal/bekerja jangka panjang: Telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut (atau 10 tahun tidak berturut-turut).
  • Kontribusi khusus: Bagi warga negara asing yang telah memberikan jasa luar biasa bagi Indonesia (memerlukan persetujuan presiden).

Langkah 2: Penuhi Persyaratan Dasar

  • Minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mampu berbahasa Indonesia dan memahami Pancasila serta UUD 1945
  • Tidak memiliki catatan kriminal dengan masa hukuman ≥ 1 tahun
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap
  • Bersedia melepaskan kewarganegaraan sebelumnya

Langkah 3: Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen resmi, termasuk:

  • Paspor dan akta kelahiran
  • Akta nikah (jika mendaftar melalui pernikahan)
  • Bukti domisili di Indonesia
  • Surat keterangan sehat
  • SKCK
  • Bukti pekerjaan dan penghasilan
  • Surat pernyataan kesetiaan kepada Indonesia
  • Enam lembar pas foto ukuran paspor (4×6 cm)

Langkah 4: Ajukan Aplikasi

  • Tulis aplikasi formal dalam bahasa Indonesia, ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Sertakan semua dokumen yang diperlukan dan biaya kewarganegaraan:
  1. Rp 50 juta (~$3.200) untuk naturalisasi standar
  2. Rp 15 juta (~$950) untuk naturalisasi berdasarkan pernikahan
  3. Rp 5 juta (~$320) untuk anak dari pernikahan campuran atau kewarganegaraan ganda
  4. Rp 1 juta (~$64) untuk salinan pengganti keputusan kewarganegaraan

Langkah 5: Verifikasi & Tinjauan Administratif

  • Pihak berwenang akan memverifikasi dokumen, tempat tinggal, dan latar belakang
  • Wawancara dapat dilakukan untuk menilai kemampuan bahasa, pengetahuan budaya, dan loyalitas Anda kepada Indonesia
  • Tahap ini biasanya memakan waktu 6–12 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan birokrasi setempat

Langkah 6: Persetujuan & Keputusan Presiden

  • Setelah verifikasi, Keputusan Presiden akan diterbitkan yang secara resmi memberikan kewarganegaraan.
  • Keputusan ini biasanya diumumkan dalam Lembaran Negara.

Langkah 7: Upacara Pengambilan Sumpah

  • Pemohon harus mengucapkan sumpah setia kepada Indonesia.
  • Pada tahap ini, Anda resmi menjadi WNI dan menerima:
  1. Paspor Indonesia
  2. KTP (Kartu Identitas Diri)
  3. Pendaftaran resmi sebagai warga negara

Langkah 8: Melepaskan Kewarganegaraan Sebelumnya

  • Anda diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan asing apa pun demi mematuhi hukum Indonesia.

Perkiraan Waktu:

  • Persiapan aplikasi: 1–3 bulan
  • Pemrosesan & verifikasi pemerintah: 6–12 bulan
  • Pengambilan Sumpah dan Finalisasi: 1 bulan
  • Total waktu: Sekitar 8–16 bulan
TAGGED:Jessica IskandarVincent Verhaag

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article KPK Tahan Taipan Batu Bara Rudy Ong Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
Next Article Pemerintah Tutup Pabrik Limbah Banten Akibat Impor Berbahaya
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up