Jurnalnetizen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut, untuk mengintensifkan penyelidikannya terhadap dugaan korupsi yang terkait dengan alokasi kuota haji khusus Indonesia 2024.
Kasus yang masih dalam tahap awal penyelidikan ini berfokus pada kemungkinan penyimpangan dalam cara Kementerian mendistribusikan kuota haji tambahan. KPK telah mengonfirmasi bahwa beberapa orang telah diperiksa, termasuk penceramah Islam populer Khalid Basalamah.
“[Khalid] telah diperiksa dan memberikan informasi mengenai pengelolaan dana haji. Dia kooperatif, dan masukannya telah membantu penyidik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo pada jumpa pers Senin. Dia menambahkan bahwa penyidik berharap orang lain –baik tokoh agama, pejabat pemerintah, atau pemangku kepentingan swasta– juga akan bekerja sama sepenuhnya jika dipanggil.
Meskipun menolak untuk menguraikan secara spesifik dugaan korupsi tersebut, Budi mencatat bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan dapat segera memasuki tahap penuntutan formal. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, tetapi kami berkomitmen untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan meningkatkannya ke tahap berikutnya,” katanya.
KPK juga mengindikasikan bahwa Panitia Khusus DPR kemungkinan termasuk pihak yang diperiksa, mengingat perannya dalam mengawasi alokasi kuota haji. Undang-Undang Haji dan Umrah 2019 diyakini telah dilewati dalam proses alokasi tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur membenarkan lembaga tersebut sedang meneliti penanganan kuota haji oleh Kementerian Agama. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan tekanan politik, khususnya dari anggota DPR Nasir Djamil.
Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan lembaganya telah menerima laporan awal tentang masalah tersebut dan akan menilai kelengkapan administrasinya sebelum melanjutkan. “Jika dokumentasinya lengkap, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke penyelidikan penuh, baik oleh KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya,” katanya.
Tessa menambahkan bahwa operasi haji melibatkan dana publik dan secara rutin diaudit. Setiap temuan penyimpangan dapat menjadi dasar untuk tindakan hukum. “Jika ditemukan penyelewengan, bisa diserahkan ke KPK, kepolisian, atau kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.