Jurnalnetizen.com – Pemerintah Indonesia mengecam keras situs web berbasis di Kanada karena mendaftarkan beberapa pulau di wilayah Indonesia untuk dijual, dengan menyatakan praktik tersebut ilegal dan menyesatkan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengatakan pada hari Minggu bahwa tidak ada kepemilikan pribadi atau penjualan seluruh pulau yang diizinkan menurut hukum Indonesia, menyusul laporan bahwa Private Islands Inc., sebuah situs web yang berbasis di Ontario, Kanada, mengiklankan pulau-pulau di Indonesia kepada pembeli internasional.
“Tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara pribadi, apalagi dijual di situs web asing. Itu tidak mungkin, dan siapa pun yang berada di balik ini bertindak tidak bertanggung jawab,” kata Nusron kepada wartawan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia tidak secara khusus menyebutkan nama situs web tersebut.
Kontroversi itu muncul setelah media lokal melaporkan bahwa Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat terdaftar untuk dijual di platform Private Islands Inc. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan daftar tambahan untuk Pulau Seliu di Provinsi Bangka Belitung, Pulau Sumba, dan sebuah resor pantai di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Pulau Anambas di Provinsi Kepulauan Riau.
Nusron menegaskan bahwa hukum Indonesia melarang kepemilikan pulau secara penuh oleh swasta atau perusahaan. Bahkan jika seseorang memiliki sebidang tanah di pulau yang memiliki sertifikat tanah terdaftar, peraturan nasional mengamanatkan bahwa setidaknya 45 persen dari pulau tersebut harus tetap menjadi ruang publik.
“Tidak mungkin seluruh pulau dapat dimiliki oleh satu hak kepemilikan, baik itu sertifikat tanah atau izin penggunaan bangunan,” ungkapnya.
Mengenai Pulau Panjang, Nusron menegaskan bahwa pulau tersebut sepenuhnya berada dalam kawasan konservasi yang ditetapkan pemerintah dan karenanya tidak memenuhi syarat untuk kepemilikan atau penjualan tanah milik pribadi.
“Kami telah meninjau peta pendaftaran tanah untuk Pulau Panjang dan menemukan bahwa tidak ada hak kepemilikan yang diberikan kepada individu atau badan mana pun. Itu sepenuhnya diklasifikasikan sebagai kawasan hutan konservasi,” jelasnya. “Jadi, bagaimana orang bisa mengklaim untuk menjualnya? Tidak ada dasar hukum apa pun. Kami akan menyelidiki ini lebih lanjut.”
Private Islands Inc., yang juga beroperasi dengan nama Private Islands Online (PIO), mencantumkan alamatnya di 80 Simcoe Street, Suite 102A, Collingwood, Ontario. Perusahaan tersebut memasarkan dirinya sebagai “pasar global terdepan untuk penjualan dan penyewaan pulau pribadi” dengan jangkauan tahunan sebanyak 4 juta pengunjung dan sekitar 70.000 pelanggan.
Namun, situs web tersebut menyertakan pernyataan yang menyatakan bahwa daftar pulau tersebut disediakan oleh pemilik properti atau pialang dan bahwa situs itu sendiri “tidak memberikan jaminan atau pernyataan” mengenai keakuratan iklan tersebut. Pernyataan tersebut selanjutnya menjelaskan bahwa PIO bukanlah agen atau pialang real estat terdaftar, yang menempatkan tanggung jawab penuh pada pengiklan.