Jurnalnetizen.com – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bantuan subsidi upah (BSU) akan segera cair dan meminta para pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut untuk bersabar.
“Bantuan ini akan segera cair. Jadi, bagi para pekerja, mohon bersabar karena ini adalah wujud kepedulian pemerintah,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga seusai diskusi “Double Check” di Jakarta, Sabtu.
Ia menginformasikan, pencairan bantuan sempat mengalami kendala karena proses validasi data belum tuntas. Namun, saat ini, proses tersebut sudah tuntas dan memasuki tahap finalisasi.
Bantuan yang nilainya mencapai Rp300 ribu per bulan itu akan dicairkan sekaligus pada Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, setiap penerima bantuan akan memperoleh Rp600 ribu.
Program yang menyasar 17,3 juta pekerja dan guru honorer ini dilaksanakan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Data pekerja penerima BSU diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, data guru honorer dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ketentuan pemberian BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Sesuai ketentuan, penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI) dan berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Penerima BSU juga harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif per April 2025.
Pemberian BSU untuk bulan Juni dan Juli merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan ekonomi. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk bantuan tersebut.