Jurnalnetizen.com – Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan tiga warga negara Australia sebagai tersangka penembakan dua warga negara Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam jumpa pers di Bali, Rabu, mengatakan ketiganya diduga sebagai pelaku penembakan yang mengakibatkan satu orang tewas.
“Kami yakin ketiga pelaku ini adalah eksekutor. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan warga negara Australia sesuai paspornya,” kata Adityajaya.
Tersangka tersebut adalah Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37).
Menurut Adityajaya, penembakan terhadap kedua korban tersebut direncanakan oleh tersangka berinisial D, yakni Darcy Francesco Jenson, sedangkan dua lainnya bertindak sebagai eksekutor di tempat kejadian perkara.
Pihaknya akan mendalami lebih lanjut peran ketiga tersangka tersebut, mengingat mereka baru saja tiba di Bali pada 17 Juni lalu.
“Ada beberapa alat bukti yang mengarah ke tiga orang ini. Mereka baru bisa diperiksa tadi malam, dan akan terus kami kembangkan. Kami kaitkan dengan fakta-fakta lain yang didukung alat bukti,” ungkapnya.
Adityajaya mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3), dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Mereka juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mereka masih diperiksa penyidik di Mapolres Badung.
“Motifnya masih kami dalami dan terus kami cek ulang,” ungkap Adityajaya.
Sebelumnya, dua warga negara Australia diduga tertembak di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali, pada 14 Juni lalu.
Peristiwa itu mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan Sanar Ghanim luka-luka.
Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri ZR, dan Daniela, istri Sanar.
ZR ditembak di kamar mandi, sedangkan Sanar ditembak di kamar tidur.