By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    Empat Pemain Hoki Es Rusia Raih Kewarganegaraan Indonesia
    28/08/2025
    Pemerintah Tutup Pabrik Limbah Banten Akibat Impor Berbahaya
    25/08/2025
    Vincent Verhaag Menjadi WNI, Panduan bagi WNA yang Mencari Kewarganegaraan Indonesia
    25/08/2025
    KPK Tahan Taipan Batu Bara Rudy Ong Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
    24/08/2025
    Pemerintah Siapkan Sistem ID Unik untuk 15,9 Juta Investor Kripto
    24/08/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Vietnam Ingin Menjadi Macan Asia Berikutnya dan Sedang Merombak Perekonomiannya untuk Mewujudkannya
    16/08/2025
    Hentikan Tenaga Kerja Murah, Indonesia Ingin Jepang Memperpendek Masa Magang
    15/08/2025
    Perang Paling Mematikan bagi Jurnalis: Serangan Israel Tewaskan Reporter Al Jazeera
    12/08/2025
    Netanyahu Mengatakan Israel Berencana Mengambil Alih Seluruh Gaza dalam Upaya Menghancurkan Hamas
    08/08/2025
    Pemerintah Indonesia Amankan Lahan untuk Kampung Haji di Dekat Masjidil Haram
    01/08/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah perketat pengawasan pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Nasional > Pemerintah perketat pengawasan pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan
Nasional

Pemerintah perketat pengawasan pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan

Jurnal Netizen
Last updated: 13/06/2025 08:38
Jurnal Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap pemegang Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) di tengah maraknya isu lingkungan terkait aktivitas pertambangan di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Kita harus perbaiki proses bisnis terkait pengawasan, khususnya perizinan yang sudah diterbitkan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam diskusi daring yang diikuti dari sini, Kamis.

Tingginya kesadaran masyarakat saat ini terhadap aktivitas pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis besar, menjadi peluang untuk melakukan perbaikan dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, imbuhnya.

Ia menginformasikan, kementeriannya telah menghimpun data dan informasi mengenai wilayah di Raja Ampat yang menjadi lokasi beroperasinya lima perusahaan tambang sebelum pemerintah memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di antaranya.

Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tersebut, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, dilakukan menyusul adanya protes masyarakat terkait kerusakan lingkungan.

Nugroho tidak menampik kemungkinan kementeriannya akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin tersebut dalam rapat dengan sejumlah menteri di Bogor, Jawa Barat, Senin.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menginformasikan, pencabutan izin tersebut berdasarkan temuan sebagian wilayah operasi perusahaan tersebut yang tumpang tindih dengan Geopark Raja Ampat.

TAGGED:Geopark Raja AmpatKementerian KehutananPertambangan NikelRaja Ampat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Luhut optimistis program-program Prabowo akan mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen
Next Article Iran Desak Anggota PBB dan Indonesia Ambil ‘Tindakan Kolektif’ Pasca Serangan Israel
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up