Jurnalnetizen.com – Pemerintah Indonesia pada hari Selasa mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya yang sangat sensitif terhadap lingkungan.
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat tertutup yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin, menyusul meningkatnya kekhawatiran publik atas keberadaan operasi penambangan nikel di kawasan konservasi laut tersebut.
Langkah itu diambil setelah adanya tekanan berkelanjutan dari para aktivis lingkungan dan komunitas media sosial yang telah menyuarakan penentangan terhadap aktivitas industri di salah satu ekosistem dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.
“Kami berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya mereka yang berada di media sosial, yang telah berbagi informasi berharga dan menyatakan keprihatinan terhadap pelestarian lingkungan alam Raja Ampat,” kata Prasetyo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan di Jakarta.
Ia mencatat, sejak Januari 2025, pemerintah telah memberlakukan peraturan presiden yang bertujuan mengatur pemanfaatan lahan di kawasan hutan, termasuk industri berbasis sumber daya alam seperti pertambangan. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum untuk meninjau izin yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
“Pencabutan izin pertambangan di Raja Ampat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang lebih luas untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan secara bertanggung jawab,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membenarkan bahwa keempat perusahaan yang terdampak adalah Anugerah Surya Pratama (ASP), Mulia Raymond Perkasa (MRP), Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan Nurham.
Selama akhir pekan, Bahlil secara langsung mengunjungi Raja Ampat dan memeriksa aktivitas pertambangan di Pulau Gag, tempat Gag Nikel, anak perusahaan milik negara Aneka Tambang (Antam), beroperasi.
Menurut Kementerian Energi, temuan awal dari kunjungan lapangan menunjukkan bahwa operasi Gag Nikel tidak menyebabkan kerusakan lingkungan atau melanggar pedoman konservasi pemerintah. Meskipun demikian, kementerian berencana untuk mengirim tim inspektorat untuk penilaian lebih mendalam tentang dampak pertambangan di Pulau Gag dan wilayah lain di Raja Ampat.
Kementerian juga menegaskan kembali komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap semua aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, dengan memperhatikan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan perlindungan kawasan konservasi dan hutan lindung.