Jurnalnetizen.com – Kepolisian Bali telah mengungkap dan menangkap sindikat penipuan daring internasional besar, dengan menangkap 38 tersangka dari lima lokasi di Denpasar.
Kelompok tersebut, yang diyakini beroperasi di bawah arahan seorang pawang yang bermarkas di Kamboja, menggunakan profil palsu wanita dengan informasi pribadi palsu untuk menipu korban agar memberikan data sensitif. Para tersangka memikat target melalui platform pengiriman pesan, dan akhirnya mengarahkan mereka ke tautan Telegram yang dikelola oleh kontak yang dikenal sebagai “VV.”
Operasi tersebut dimulai setelah menerima informasi pada tanggal 9 Juni tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jl. Nusa Kambangan. Polisi menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sembilan orang menggunakan sepuluh komputer untuk melakukan penipuan daring. Interogasi terhadap para tersangka mengungkapkan bahwa mereka dibayar satu dolar per entri data, dengan instruksi untuk menargetkan warga negara asing, khususnya warga negara AS, menggunakan obrolan palsu dan tautan phishing.
Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke empat rumah lagi di Denpasar, tempat mereka menangkap 29 tersangka tambahan dan menyita barang bukti terkait penipuan yang sedang berlangsung. Pihak berwenang mengatakan sindikat tersebut memulai operasinya di Tabanan dengan lima anggota inti sebelum memperluas operasinya ke seluruh wilayah dengan merekrut lebih banyak individu dan mendirikan kantor darurat.
Menurut Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Ranefli Dian Candra, jaringan tersebut didukung oleh operator di Amerika Serikat dan Kamboja, sementara yang ditempatkan di Bali bertugas mengidentifikasi dan mendekati calon korban.
Para tersangka akan didakwa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan bertindak bijak saat menggunakan platform digital. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan informasi pribadi atau keuangan kepada pihak yang tidak dikenal, mengabaikan pesan yang mencurigakan, dan selalu menggunakan layanan daring yang tepercaya.
Pihak berwenang terus berkoordinasi dengan penegak hukum internasional untuk menemukan dalang dan melacak jangkauan jaringan yang lebih luas.