Jurnalnetizen.com – Empat sekolah swasta di Jakarta Barat akan menjadi pilot project program SD dan SMP gratis sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, kata seorang pejabat pemerintah.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin mengatakan sekolah-sekolah tersebut berada di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
“Sekolah-sekolah tersebut adalah SMP Al-Hasanah (Sukabumi Utara), SMP Al Inayah (Kedoya Selatan), SMAS Budi Murni 2 (Kedoya Selatan), dan SMKS Maarif Jakarta (Grogol),” katanya di Jakarta, Selasa.
Namun, ia tidak mengungkapkan kapan pilot project tersebut akan dimulai. Ia mengatakan, regulasi tentang pendidikan gratis masih menunggu dari pemerintah.
“Masih menunggu proses penyelesaian regulasi sekolah gratis,” ujarnya.
Pada Selasa, 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis pada jenjang pendidikan dasar, menengah pertama, dan madrasah atau lembaga pendidikan sederajat. Putusan tersebut berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK.
MK menilai frasa “wajib belajar sekurang-kurangnya pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, yang bertentangan dengan UUD 1945.