Jurnalnetizen.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana mengatakan, operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, masih dihentikan sementara, meski pemerintah belum memutus kontrak perusahaan tersebut.
“Saat ini, operasi PT GAG Nikel masih dihentikan sementara,” katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Penghentian sementara, kata dia, akan dilakukan hingga investigasi terkait keselamatan lingkungan dari aktivitas penambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag selesai.
“(Penghentian sementara) sampai investigasi aspek lingkungan selesai,” imbuhnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebelumnya menginformasikan bahwa pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat karena sebagian aktivitas penambangannya dilakukan di kawasan geopark yang dilindungi tersebut.
Perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Namun, pemerintah tidak mencabut izin kontrak karya PT GAG Nikel karena kegiatan pertambangan perusahaan tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Menteri menegaskan bahwa kegiatan pertambangan PT GAG Nikel telah memenuhi persyaratan Amdal. Oleh karena itu, perusahaan tersebut tetap diperbolehkan beroperasi.
PT GAG Nikel melakukan eksplorasi awal di Pulau Gag pada tahun 1972. Perusahaan tersebut menandatangani kontrak karya pada tahun 1998 dan perjanjian kerja sama eksplorasi pada tahun 2002.
Perpanjangan izin eksplorasi dilakukan pada tahun 2006–2008 dan studi kelayakan dilakukan pada tahun 2008–2013 serta kegiatan konstruksi dilakukan pada tahun 2015–2017.
Perusahaan tersebut mulai berproduksi pada bulan November 2017 dan izinnya berlaku hingga bulan November 2047.