Jurnalnetizen.com – Kementerian Lingkungan Hidup mengidentifikasi sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil terkait aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Penambangan di pulau-pulau kecil justru mencederai asas keadilan antargenerasi. Kementerian tidak akan segan mencabut izin apabila terbukti terjadi kerusakan ekosistem yang tidak tergantikan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6).
Ia mengatakan asas kehati-hatian dan keberlanjutan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, mulai 26 hingga 31 Mei 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.
Perusahaan yang diawasi antara lain PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP yang semuanya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH).
Nurofiq mengatakan, dari hasil pengawasan ditemukan berbagai pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
PT ASP, perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, kedapatan melakukan penambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare tanpa dilengkapi sistem pengelolaan lingkungan dan pengelolaan air limbah.
Di lokasi tersebut, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan memasang rambu peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan.
Sementara itu, PT GN beroperasi di Pulau Gag seluas kurang lebih 6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil sehingga kegiatan penambangan di sana bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan saat ini tengah mengevaluasi Izin Lingkungan yang dimiliki oleh PT ASP dan PT GN. Apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka izin lingkungan yang dimilikinya akan dicabut.
Selain itu, PT MRP juga dinilai tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH atas kegiatan usahanya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi di sana pun dihentikan sementara.
Sementara itu, PT KSM dinilai telah membuka tambang di luar izin lingkungannya dan di luar areal PPKH seluas lima hektare di Pulau Kawe.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut telah mengakibatkan terjadinya sedimentasi di sepanjang pantai. Perusahaan tersebut akan menghadapi sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan dan dapat dikenai gugatan perdata.
Nurofiq menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga semakin menguatkan kebijakan pelarangan kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
MK menegaskan, penambangan mineral di wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan kembali dan melanggar asas pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Untuk itu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mengancam lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.