Jurnalnetizen.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah telah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang dijadwalkan pada Juni hingga Juli 2025.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa subsidi tersebut dibatalkan karena proses penganggaran tidak dapat diselesaikan tepat waktu untuk memenuhi target pelaksanaan Juni-Juli.
“Kami telah melakukan pertemuan dengan para menteri, dan proses penganggaran untuk diskon listrik jauh lebih lambat dari yang diharapkan. Karena target kami adalah pelaksanaan pada Juni dan Juli, kami telah memutuskan bahwa diskon listrik tidak dapat dilakukan,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin.
Sebagai gantinya, ia mengatakan anggaran yang awalnya dialokasikan untuk diskon listrik akan dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan untuk pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
“Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan sudah tuntas, sehingga kami putuskan untuk memprioritaskan program bantuan subsidi upah agar datanya siap dan pelaksanaannya lebih cepat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah mengumumkan pemerintah mengalokasikan Rp 24,44 triliun untuk serangkaian program stimulus sosial dan ekonomi yang akan berjalan mulai Juni hingga Juli 2025.
Paket stimulus tersebut mencakup lima program utama, yakni diskon angkutan, diskon tarif tol, tambahan bansos, bantuan subsidi upah (BSU), dan perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Ia mengatakan, tantangan geopolitik dan geoekonomi global yang masih berlangsung mendorong pemerintah mengeluarkan berbagai insentif untuk menjaga daya beli dan menstabilkan ekonomi nasional.
“Pemerintah terus aktif mengkaji dan mengambil langkah mitigasi dalam merespons tekanan global tersebut. Setiap kebijakan yang menggunakan APBN disusun berdasarkan payung hukum yang berlaku,” kata Sri Mulyani saat jumpa pers di Istana Kepresidenan.
Dari total anggaran tersebut, Rp23,59 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Rp850 miliar bersumber dari luar APBN.
Rincian kelima paket stimulus tersebut meliputi:
- Diskon transportasi, Rp940 miliar dari APBN
- Diskon tarif tol, Rp650 miliar dari non-APBN
- Peningkatan bantuan sosial, Rp11,93 triliun dari APBN
- Bantuan Subsidi Upah (BSU), Rp10,72 triliun dari APBN
- Perpanjangan diskon jaminan kecelakaan kerja (JKK), Rp200 miliar dari non-APBN