By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    34 Mantan Anggota Anshor Daulah Mundur dari ISIS, Ikrar Setia kepada Indonesia
    28/06/2025
    Prabowo menyetujui pembangunan bandara Bali yang kedua
    28/06/2025
    Kecelakaan Fatal Ungkap Bahaya di Balik Keindahan Gunung Rinjani
    27/06/2025
    Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
    26/06/2025
    4 Tewas, 5 Luka dalam Kebakaran Kapal Tanker di Galangan Kapal Batam
    26/06/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
    27/06/2025
    Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
    24/06/2025
    Pejabat AS Sebut Serangan terhadap Situs Nuklir Dimaksudkan untuk Memaksa Iran Kembali ke Meja Perundingan
    23/06/2025
    AS Melibatkan Diri Dalam Perang Israel-Iran dan Serang 3 Situs Nuklir Iran
    23/06/2025
    Pemerintah Evakuasi 101 WNI dari Iran di Tengah Meningkatnya Konflik Regional
    22/06/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah akan mengatur iklan vape di platform online
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Kesehatan > Pemerintah akan mengatur iklan vape di platform online
KesehatanNasional

Pemerintah akan mengatur iklan vape di platform online

Jurnal Netizen
Last updated: 03/06/2025 06:52
Jurnal Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Pemerintah berencana untuk mengatur iklan rokok elektrik umumnya dikenal sebagai vape di media daring, menurut seorang pejabat senior kesehatan.

Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, mengatakan pada hari Senin bahwa Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan pedoman teknis berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pedoman ini akan berfungsi sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang melaksanakan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan memiliki peraturan teknis untuk mengatur keterlibatan influencer dalam mempromosikan rokok elektrik di media sosial,” katanya saat webinar yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Tarmizi menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan sedang menyelaraskan peraturan dengan kementerian dan lembaga lain, dan bertujuan untuk menyelesaikannya dalam tahun ini.

Kementerian memanfaatkan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun ini, yang diperingati pada tanggal 31 Mei, untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya tembakau dan produk rokok elektrik.

Tema tahun ini, “Mengungkap Daya Tarik Menyesatkan Produk Tembakau dan Nikotin,” selaras dengan tema global Organisasi Kesehatan Dunia, “Mengungkap Daya Tarik.”

Tarmizi menjelaskan bahwa tema tersebut berupaya mengungkap taktik yang digunakan oleh industri tembakau untuk membuat produk berbahaya, terutama rokok elektronik, tampak lebih menarik bagi kaum muda.

Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mendukung strategi pengendalian tembakau global WHO, yang dikenal sebagai MPOWER: Monitor, Protect, Offer, Warn, Enforce, and Raise.

TAGGED:KemenkesSiti Nadia TarmiziVape

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Reuni Prabowo dan Megawati dipandang sebagai tanda persatuan bangsa
Next Article Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Alihkan Dana ke Program Subsidi Upah
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
Internasional
27/06/2025
Israel dan Iran Sepakat Gencatan Senjata Setelah 12 Hari Perang
Nasional
25/06/2025
Prabowo menyetujui pembangunan bandara Bali yang kedua
Nasional
28/06/2025
KPK Periksa Pendakwah Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Panggil Mantan Menteri
Hukum Nasional
24/06/2025
BI: Pasokan Uang Beredar Secara Umum Mencatat Pertumbuhan Berkelanjutan Pada Bulan Mei
Bisnis
24/06/2025
34 Mantan Anggota Anshor Daulah Mundur dari ISIS, Ikrar Setia kepada Indonesia
Nasional
28/06/2025
Pemerintah memulai proyek baterai kendaraan listrik senilai $6 miliar yang didukung CATL
Teknologi
26/06/2025
Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
Nasional
26/06/2025
Kecelakaan Fatal Ungkap Bahaya di Balik Keindahan Gunung Rinjani
Nasional
27/06/2025
Gubernur Jakarta Janji Hapus Tiang Monorel yang Terbengkalai, yang Mengganggu Jalanan Kota
Nasional
24/06/2025
Pemerintah blokir layanan eBay dan KLM karena gagal registrasi
Teknologi
30/06/2025
Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
Internasional
24/06/2025
© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up