By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    34 Mantan Anggota Anshor Daulah Mundur dari ISIS, Ikrar Setia kepada Indonesia
    28/06/2025
    Prabowo menyetujui pembangunan bandara Bali yang kedua
    28/06/2025
    Kecelakaan Fatal Ungkap Bahaya di Balik Keindahan Gunung Rinjani
    27/06/2025
    Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
    26/06/2025
    4 Tewas, 5 Luka dalam Kebakaran Kapal Tanker di Galangan Kapal Batam
    26/06/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
    27/06/2025
    Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
    24/06/2025
    Pejabat AS Sebut Serangan terhadap Situs Nuklir Dimaksudkan untuk Memaksa Iran Kembali ke Meja Perundingan
    23/06/2025
    AS Melibatkan Diri Dalam Perang Israel-Iran dan Serang 3 Situs Nuklir Iran
    23/06/2025
    Pemerintah Evakuasi 101 WNI dari Iran di Tengah Meningkatnya Konflik Regional
    22/06/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: WHO Desak Indonesia Terapkan Kemasan Rokok Polos
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Kesehatan > WHO Desak Indonesia Terapkan Kemasan Rokok Polos
KesehatanNasional

WHO Desak Indonesia Terapkan Kemasan Rokok Polos

Jurnal Netizen
Last updated: 31/05/2025 11:53
Jurnal Netizen
Share
2 Min Read
Penjual menunjukan bungkus rokok dengan gambar foto orang yang terkena kangker akibat merokok di Jakarta (24/06). Pemerintah mulai tanggal 24 Juni mewajibkan mencantumkan peringatan bahaya merokok berbentuk gambar dan tulisan. JG Photo/ Yudhi Sukma Wijaya
SHARE

Jurnalnetizen.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah Indonesia untuk mewajibkan kemasan polos standar untuk semua produk rokok, yang menampilkan peringatan kesehatan grafis dan menghilangkan elemen merek.

Perwakilan WHO untuk Indonesia, N. Paranietharan, mengatakan pada hari Jumat bahwa beberapa negara Asia Tenggara telah mengambil langkah-langkah untuk menerapkan kemasan polos, dan Indonesia harus mengikutinya.

“Kemasan standar telah terbukti efektif dalam membatasi kemampuan industri tembakau untuk memasarkan produk berbahaya seolah-olah aman atau menarik,” kata Paranietharan, seperti dikutip dari Antara.

Kemasan polos menghilangkan semua logo, citra merek, warna tanda tangan, dan elemen promosi dari produk rokok, hanya menyisakan peringatan kesehatan grafis dan teks standar.

“Jenis intervensi ini secara signifikan mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama di kalangan anak muda,” tambah Paranietharan. “Ini melemahkan kemasan sebagai alat pemasaran dan mencegah desain visual yang menyesatkan, sekaligus memaksimalkan visibilitas peringatan kesehatan.”

Secara global, 25 negara telah mengadopsi peraturan kemasan polos, dan empat negara lainnya masih dalam tahap awal penerapan.

Di antara sesama anggota G20 Indonesia, negara-negara seperti Australia, Inggris, Kanada, Prancis, Arab Saudi, dan Turki telah memberlakukan kebijakan tersebut. Di Asia Tenggara, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand telah mengambil langkah serupa.

Paranietharan mengakui bahwa industri tembakau sering kali membantah dengan klaim bahwa kemasan polos dapat menyebabkan perdagangan gelap, merugikan usaha kecil, atau melanggar undang-undang perdagangan — tetapi mengatakan klaim tersebut tidak berdasar.

“Tidak ada bukti kredibel yang mendukung argumen tersebut,” katanya.

Ia menunjuk Australia, negara pertama yang mengadopsi kemasan polos pada tahun 2012, yang sejak itu telah mengalami penurunan signifikan dalam tingkat merokok dan peningkatan kesehatan masyarakat.

Paranietharan menekankan bahwa Indonesia telah berada dalam posisi yang baik untuk menerapkan kebijakan tersebut. Pasal 435 Peraturan Pemerintah No. 28/2024 mengharuskan produsen dan importir rokok dan rokok elektrik untuk mematuhi persyaratan kemasan standar terkait desain dan pelabelan.

“Yang dibutuhkan negara saat ini adalah seperangkat pedoman teknis untuk memberlakukan peraturan tersebut,” katanya. “Dengan kerangka hukum yang sudah ada, sekaranglah saatnya untuk bertindak.”

TAGGED:Kemasan Polos RokokWHO

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Ketua PSSI Ingatkan Waspada Nepotisme dalam Pencarian Bakat Sepak Bola Nasional
Next Article AS Sebut China Berlatih Untuk Invasi Taiwan
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Prabowo menyetujui pembangunan bandara Bali yang kedua
Nasional
28/06/2025
BI: Pasokan Uang Beredar Secara Umum Mencatat Pertumbuhan Berkelanjutan Pada Bulan Mei
Bisnis
24/06/2025
Balikpapan Bebaskan Biaya Pendidikan SMP Swasta
Nasional
24/06/2025
Pemerintah memulai proyek baterai kendaraan listrik senilai $6 miliar yang didukung CATL
Teknologi
26/06/2025
Israel dan Iran Sepakat Gencatan Senjata Setelah 12 Hari Perang
Nasional
25/06/2025
Pemerintah blokir layanan eBay dan KLM karena gagal registrasi
Teknologi
30/06/2025
Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
Internasional
27/06/2025
Pemerintah Berencana Bangun PLTN dengan Potensi Cadangan Uranium 24.000 Ton
Bisnis
25/06/2025
Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
Internasional
24/06/2025
KPK Periksa Pendakwah Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Panggil Mantan Menteri
Hukum Nasional
24/06/2025
Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
Nasional
26/06/2025
Gubernur Jakarta Janji Hapus Tiang Monorel yang Terbengkalai, yang Mengganggu Jalanan Kota
Nasional
24/06/2025
© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up