Jurnalnetizen.com – Kementerian Luar Negeri RI melalui perwakilannya di Amerika Serikat tengah menyiapkan pendampingan kekonsuleran bagi 87 mahasiswa Indonesia yang terdampak larangan pemerintah AS terhadap Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.
“Perwakilan RI di AS akan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada mahasiswa Indonesia yang terdampak,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, saat dikonfirmasi, Selasa.
Kemenlu terus memantau perkembangan kebijakan keimigrasian AS, termasuk larangan Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.
Kebijakan tersebut dinilainya telah menimbulkan ketidakpastian bagi mahasiswa internasional dari berbagai negara yang tengah menempuh pendidikan di Universitas Harvard, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia.
“Sambil menunggu hasil gugatan Universitas Harvard, Perwakilan RI di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard dan mengimbau agar tetap tenang,” kata Soemirat.
Selain itu, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan kekhawatirannya terhadap masalah ini kepada Pemerintah AS dan berharap adanya penyelesaian yang tidak membahayakan masa depan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard.
“Mahasiswa Indonesia di AS telah memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan sains di AS,” tegasnya.
Pada 22 Mei, pemerintahan Trump mencabut sertifikasi Universitas Harvard di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP), yang secara efektif melarang institusi tersebut menerima mahasiswa asing baru.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menyatakan bahwa selain melarang penerimaan mahasiswa asing di masa mendatang, mahasiswa asing yang saat ini terdaftar harus meninggalkan universitas untuk menghindari kehilangan kelayakan mereka.
“Semoga ini menjadi peringatan bagi semua universitas dan lembaga akademik di negara ini. Menerima mahasiswa asing adalah hak istimewa, bukan hak, dan hak istimewa itu telah dicabut karena Harvard berulang kali gagal mematuhi hukum federal,” kata Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem.