Jurnalnetizen.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penutupan segera fasilitas tanur sembur baja di Kabupaten Tangerang, Banten, pada hari Jumat setelah menyaksikan asap hitam pekat mengepul ke daerah permukiman di dekatnya selama inspeksi mendadak.
Fasilitas yang dioperasikan oleh Power Steel Mandiri di Kompleks Industri Cikupa itu ditemukan mengeluarkan polutan udara berbahaya tanpa perlindungan lingkungan yang memadai.
“Asap jenis ini dapat membunuh. Proses peleburan harus dilakukan dalam sistem tertutup yang mencegah emisi beracun masuk ke udara terbuka,” kata Hanif kepada eksekutif perusahaan saat kunjungan lapangan.
Menteri menuntut agar mesin segera dimatikan dan memerintahkan timnya untuk menutup fasilitas tersebut. Warga dan pengendara di sekitarnya terpapar asap hitam pekat, yang memicu kekhawatiran atas kualitas udara.
Hanif mengatakan asap dari cerobong asap industri mengandung partikel halus yang dapat menembus sistem pernapasan dan menimbulkan risiko kesehatan yang serius.
“Ini berbahaya bagi kesehatan manusia. Tidak ada sistem pengumpulan debu yang tersedia persyaratan dasar untuk setiap operasi semacam ini,” katanya.
Sementara fasilitas tersebut ditutup sementara, menteri berjanji untuk memberikan arahan teknis kepada perusahaan, termasuk pemasangan cerobong asap yang aman dan sistem penyaringan canggih sesuai dengan peraturan lingkungan.
Penindakan Keras Menteri Kedua di Cikupa Minggu Ini
Insiden tersebut menandai tindakan keras regulasi kedua di distrik Cikupa minggu ini.
Pada hari Kamis, Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin operasi yang menargetkan gudang yang dioperasikan oleh Asiaalum Trading Indonesia, tempat pihak berwenang menyita jutaan alat dan produk perangkat keras yang diimpor secara ilegal dari Tiongkok senilai sekitar Rp 18 miliar ($1,1 juta).
Barang-barang yang disita termasuk perkakas tangan, peralatan listrik, dan produk berbasis baja — tidak memiliki dokumentasi yang diperlukan dan gagal mematuhi standar keselamatan, kesehatan, dan pelabelan Indonesia.
“Produk-produk ini menimbulkan risiko serius bagi konsumen. Upaya penegakan hukum kami melindungi keselamatan publik dan mempromosikan perdagangan yang adil,” kata Budi.
Barang-barang tersebut melanggar beberapa undang-undang perdagangan, termasuk persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), nomor registrasi resmi, pelabelan berbahasa Indonesia, dan sertifikasi keselamatan dan lingkungan wajib.