Jurnalnetizen.com – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan dan pencegahan segala bentuk penyelewengan dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.
“Kami meminta jajaran KPK di tim untuk memberikan masukan dan saran serta memitigasi potensi pelanggaran hukum dalam program ini,” ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu.
Setiadi mengatakan, karena program Koperasi Desa Merah Putih akan menggunakan anggaran yang besar, maka KPK harus mendukung pengawasannya.
“Kami mohon bantuan KPK untuk memberikan edukasi, penyuluhan antikorupsi bagi para pengelola koperasi desa, serta melakukan pengawasan dan mitigasi risiko,” ujarnya.
Menko Perekonomian optimistis Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi program yang kredibel melalui kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk KPK.
Ia menegaskan, tujuan utama program ini adalah meningkatkan kemajuan desa, kesejahteraan masyarakat, dan memutus mata rantai kemiskinan.
Program ini juga diharapkan dapat menghilangkan rentenir dan tengkulak di desa-desa, serta membangun dan menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih yang diharapkan mulai beroperasi pada 28 Oktober 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk mempercepat pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.
Koperasi tersebut diharapkan dapat menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa, yang antara lain menyediakan layanan simpan pinjam, layanan klinik, dan lain-lain.