Jurnalnetizen.com – Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan 180 kartu tanda pengenal pers kepada wartawan dari 68 media nasional dan internasional yang ditugaskan untuk meliput kegiatan kementerian.
“Ini merupakan bagian dari langkah transparansi kementerian untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Dengan kartu tanda pengenal pers resmi, wartawan dapat mengakses berbagai fasilitas kerja di kementerian,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menkominfo menegaskan, fasilitas yang dapat diakses tersebut meliputi ruang kerja, jaringan internet, dan perangkat pendukung peliputan lainnya.
Hafid menegaskan, langkah ini sejalan dengan kebijakan kementerian untuk memperkuat akses informasi publik yang tertib, aman, dan profesional.
Selain membagikan kartu tanda pengenal pers, kementerian juga meluncurkan program rutin bertajuk “Ngopi Bareng Wartawan” yang dijadwalkan setiap hari Jumat.
Program yang dipimpin secara bergiliran oleh menteri, wakil menteri, atau direktur jenderal ini akan menjadi forum diskusi informal untuk berbagi informasi strategis dan mendengar masukan dari media.
“Kami ingin memastikan adanya saluran komunikasi yang konsisten setiap minggunya untuk membuat layanan informasi publik lebih efektif,” imbuh Hafid.
Ia menjelaskan, kartu tanda pengenal pers bukan sekadar akses masuk ke ruang pers, tetapi juga bagian dari sistem transparansi Kementerian Pers.
Wartawan yang terdaftar dapat mengakses layanan informasi tanpa hambatan administratif, sehingga komunikasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih lancar.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan, Kementerian telah menyiapkan sarana pendukung bagi wartawan, seperti komputer dan ruang riset, untuk membantu pekerjaan mereka.
“Fasilitas ini akan mendukung jurnalisme profesional, mulai dari riset dan penulisan hingga pelaporan lapangan,” ujarnya.