By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
  • HOME
  • Nasional
    NasionalShow More
    34 Mantan Anggota Anshor Daulah Mundur dari ISIS, Ikrar Setia kepada Indonesia
    28/06/2025
    Prabowo menyetujui pembangunan bandara Bali yang kedua
    28/06/2025
    Kecelakaan Fatal Ungkap Bahaya di Balik Keindahan Gunung Rinjani
    27/06/2025
    Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
    26/06/2025
    4 Tewas, 5 Luka dalam Kebakaran Kapal Tanker di Galangan Kapal Batam
    26/06/2025
  • Internasional
    InternasionalShow More
    Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
    27/06/2025
    Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
    24/06/2025
    Pejabat AS Sebut Serangan terhadap Situs Nuklir Dimaksudkan untuk Memaksa Iran Kembali ke Meja Perundingan
    23/06/2025
    AS Melibatkan Diri Dalam Perang Israel-Iran dan Serang 3 Situs Nuklir Iran
    23/06/2025
    Pemerintah Evakuasi 101 WNI dari Iran di Tengah Meningkatnya Konflik Regional
    22/06/2025
  • Bisnis
  • Teknologi
Search
HOT
  • Prabowo
  • Jokowi
  • Korupsi
  • DPR
VIRAL
  • Seleb
  • Musik
  • Film
  • Olahraga
RANDOM
  • Viral
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Media sosial
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Menteri Ketenagakerjaan Desak Sopir Taksi Online Mendaftarkan Diri ke Layanan Jaminan Sosial
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnalnetizen.comJurnalnetizen.com
Font ResizerAa
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
Search
  • Bisnis
  • Film
  • Hukum
  • Musik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalnetizen.com > Nasional > Menteri Ketenagakerjaan Desak Sopir Taksi Online Mendaftarkan Diri ke Layanan Jaminan Sosial
Nasional

Menteri Ketenagakerjaan Desak Sopir Taksi Online Mendaftarkan Diri ke Layanan Jaminan Sosial

Jurnal Netizen
Last updated: 09/05/2025 07:24
Jurnal Netizen
Share
2 Min Read
SHARE

Jurnalnetizen.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pengemudi taksi daring di Indonesia untuk mendaftarkan diri ke layanan jaminan sosial, termasuk yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Karakteristik pengemudi taksi daring dan kurir yang unik menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dalam mengelola kepesertaan jaminan sosial,” ujarnya usai menghadiri diskusi tentang kesejahteraan pengemudi taksi daring di Jakarta, Kamis.

Yassierli mengatakan pengemudi taksi daring, khususnya yang mengendarai sepeda motor, sangat rentan mengalami kecelakaan lalu lintas dan sangat membutuhkan jaminan sosial.

Ia menegaskan, tanpa perlindungan tersebut, pengemudi taksi daring bisa terbebani biaya pengobatan yang besar jika terjadi kecelakaan.

“Hal inilah yang menjadi perhatian pemerintah. Presiden Prabowo Subianto sangat peduli dengan kesejahteraan pekerja, termasuk pengemudi taksi daring,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan, dari sekitar dua juta pengemudi taksi daring yang aktif di seluruh Indonesia, baru 250 ribu yang terdaftar di kantornya.

“Artinya, ada 1,7 juta pengemudi yang tidak terlindungi,” tegasnya.

Menyadari hal tersebut, Cahyo mengimbau para pengemudi taksi untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan agar mereka memiliki jaminan kesehatan jika terjadi kecelakaan kerja.

Ia meyakinkan para pengemudi bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan dana bagi mereka yang mengalami kecelakaan kerja dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga pulih dan kembali bekerja.

“Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk membantu keluarga mereka agar anak-anak mereka tetap bisa bersekolah,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada keluarga korban kecelakaan kerja.

TAGGED:BPJSMenakerMenteri Ketenagakerjaan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah akan memperketat sertifikat ekspor untuk mengekang transshipment
Next Article Bahlil Bakal Maju DPR 2029, Golkar Tolak Ambisi Presiden
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Tim SAR Temukan Warga Brazil yang Hilang di Gunung Rinjani
Nasional
25/06/2025
Israel dan Iran Sepakat Gencatan Senjata Setelah 12 Hari Perang
Nasional
25/06/2025
Gubernur Jakarta Janji Hapus Tiang Monorel yang Terbengkalai, yang Mengganggu Jalanan Kota
Nasional
24/06/2025
Pemerintah memulai proyek baterai kendaraan listrik senilai $6 miliar yang didukung CATL
Teknologi
26/06/2025
Kecelakaan Fatal Ungkap Bahaya di Balik Keindahan Gunung Rinjani
Nasional
27/06/2025
Kanada dan Rusia Tertarik Membangun PLTN di Indonesia
Bisnis
25/06/2025
Lombok Timur Melawan Perkawinan Anak Dengan Aksi di Tingkat Akar Rumput
Nasional
26/06/2025
Pemerintah Berencana Bangun PLTN dengan Potensi Cadangan Uranium 24.000 Ton
Bisnis
25/06/2025
Khamenei Kembali Beri Peringatan tentang Serangan AS di Masa Depan dalam Pernyataan Pertama sejak Gencatan Senjata
Internasional
27/06/2025
KPK Periksa Pendakwah Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Panggil Mantan Menteri
Hukum Nasional
24/06/2025
34 Mantan Anggota Anshor Daulah Mundur dari ISIS, Ikrar Setia kepada Indonesia
Nasional
28/06/2025
Trump Klaim Gencatan Senjata antara Iran dan Israel setelah Serangan Rudal Iran di Pangkalan AS di Qatar
Internasional
24/06/2025
© 2022 Jurnalnetizen.com Network. All Rights Reserved.
  • About Us
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up