Jurnalnetizen.com – Kementerian Perdagangan Indonesia berjanji akan memperketat pengawasan penerbitan dan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk produk ekspor guna mencegah Indonesia dijadikan hub transshipment.
Transshipment merupakan pengalihan barang dari satu negara ke negara lain untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan sebelum diekspor ke negara ketiga. Taktik ini kabarnya dilakukan oleh Tiongkok di tengah perang tarif yang sedang berlangsung.
“Kami akan melakukan langkah-langkah penindakan terhadap praktik-praktik seperti itu dengan mengawasi ketat peredaran SKA,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Kamis.
Ia mengamati, meningkatnya volume barang transshipment kemungkinan terkait dengan tarif yang lebih tinggi yang dikenakan pada produk dari berbagai negara oleh pemerintah Amerika Serikat berdasarkan perintah Presiden Donald Trump.
Santoso menegaskan, Kementerian Perdagangan telah bergerak untuk mendesak pelaku usaha Indonesia agar tidak memfasilitasi transshipment, karena praktik tersebut dapat berdampak buruk pada pasar domestik.
“Kami telah melakukan langkah-langkah antisipasi, termasuk dengan mengimbau para pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik-praktik seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (6/5), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menegaskan pemerintah tengah menggodok inisiatif untuk memblokir masuknya barang-barang China ke Indonesia melalui jalur transshipment.
Ia mencontohkan kecenderungan Tiongkok yang mengalihkan ekspornya ke pasar Eropa akibat memburuknya hubungan dagang dengan AS pasca tarif bea masuk. Tren ini mendorong pemerintah Indonesia untuk bertindak proaktif.
“Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah antisipasi. Kita bisa saja mengenakan bea masuk antidumping jika Indonesia menghadapi serbuan produk yang biasanya ditujukan untuk AS,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya telah mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk mengkaji ulang dan menyesuaikan kebijakannya guna menjaga iklim usaha dalam negeri.